Kuasa Hukum Karen Agustiawan Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Penahanan Karen Agustiawan dinilai tak relevan dengan kondisinya saat ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Sep 2018, 17:04 WIB
Karen Agustiawan (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo, masih mempertimbangkan untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. Karen Agustiawan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses investasi Pertamina.

"Mengenai upaya akan kita lakukan. Saya belum diskusi dengan Bu Karen karena baru kemarin ditahan, mungkin hari Kamis baru ketemu lagi. Tapi kalau ada peluang tentang penangguhan penahanan akan kita lakukan," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2018).

Dia menghormati keputusan kejaksaan menahan Karen. Meski demikian, menurutnya penahanan tersebut tidak perlu dilakukan dengan berbagai macam pertimbangan.

Karen, kata Soesilo, tidak akan kabur ke luar negeri lantaran telah dicegah keluar dari Indonesia. Selain itu, dia menuturkan posisi Karen saat ini tidak lagi aktif di Pertamina.

"Toh dia sudah mantan dirut, mau lari ke mana juga sudah dicekal," tukasnya.

2 dari 2 halaman

3 Tersangka

Selain Karen, kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar tersebut.

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd untuk menggarap Blok BMG.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar USD 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga 812 barel per hari.

Rerpoter: Yunita Amalia

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya