Jaksa Agung Sebut Tersangka Investasi Pertamina Bisa Bertambah

Kejaksaan Agung menyatakan tersangka dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, tahun 2009, bisa bertambah.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Sep 2018, 06:02 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) bersama Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/9).(Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tersangka dugaan korupsi investasi PT Pertamina (Persero) di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, tahun 2009, bisa bertambah.

"Ada empat orang yang dinyatakan penyidik sebagai tersangka dan calon tersangkanya akan berlanjut terus," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Jakarta, Jumat 21 September.

Menurut dia, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak mudah. Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui penyidik, antara lain adanya bukti permulaan yang cukup.

"Sebagaimana kita ketahui, proses perkara itu harus betul-betul cermat dan hati-hati, tidak bisa sembarangan dan sembrono karena kita mengharapkan hasil yang maksimal," ujar Jaksa Agung seperti dilansir Antara.

Sementara itu, keempat tersangka dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 568 miliar tersebut antara lain mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018, tanggal 22 Maret 2018. 

Ada juga Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP) berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Lalu, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) berdasarkan sprindik Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018. Serta mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), inisial BK berdasarkan sprindik Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018, tanggal 23 Januari 2018.

Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Awal Mula Kasus

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" pada 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaannya ditemui dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi yakni tanpa adanya "Feasibility Study" (Kajian Kelayakan) secara lengkap dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal itu mengakibatkan peruntukkan dan penggunaan dana sejumlah 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS, tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya