Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur menciduk polwan berinisial S yang menerima pungutan liar sebanyak Rp 450 juta dengan janji memuluskan proses penerimaan atau rekrutmen anggota Polri. Hal itu diadukan si pemberi uang lantaran tetap gagal jadi polisi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan pihaknya tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang kedapatan melakukan penipuan.
Advertisement
"Komitmen pimpinan Polri sangat jelas bahwa setiap pelanggaran anggota, baik berupa tindak pidana, garplin (pelanggaran disiplin), dan kode etik, akan ditindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kejadian di Polda Jatim," tutur Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
Pelaku kini tengah ditangani Bid Propam Polda Jawa Timur. Menurut Dedi, jika dalam sidang kode etik nanti polwan tersebut dinyatakan bersalah, ancaman hukuman terberat dari tindakannya itu adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
"Bisa bersinergi kalau itu misalnya perbuatan melawan hukum, tindak pidana penggelapan atau penipuan masuk pidana umum," jelas dia.