KPK Hormati Putusan MA soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

KPK menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan napi korupsi boleh nyaleg.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Sep 2018, 03:23 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan mantan napi korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota. Meskipun, KPK belum mempelajari lebih lanjut tentang putusan tersebut.

"Untuk putusan MA lengkapnya belum kami baca tetapi ada beberapa pemberitaan yang menulis itu dan pernyataan resmi dari MA. Ya tentu KPK sebagai institusi penegak hukum mau tak mau harus menghormati institusi peradilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat 14 September 2018.

Meskipun, kata Febri, pada awalnya KPK sangat berharap adanya perbaikan yang signifikan yang bisa dilakukan bersama-sama untuk lebih menyaring calon-calon anggota legislatif agar tidak terjadi lagi korupsi di DPR atau di DPRD. Terlebih, sudah banyak wakil rakyat yang terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK.

"Di mana untuk kasus yang diproses KPK untuk DPRD saja ada 146 anggota DPRD yang sudah diproses sampai saat ini dan kemungkinan akan bertambah ada sepanjang ada bukti yang cukup dan lebih dari 70 anggota DPR. Dengan fenomena ini harapan ke depannya, parlemen kita bisa lebih bersih sehingga bisa disaring sejak awal," ucap Febri seperti dilansir Antara.

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis 13 September 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Bertentangan dengan UU Pemilu

Pada pertimbangannya, MA menyatakan, ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Putusan MA tersebut juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu yang menyebutkan bahwa mantan terpidana diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan yang bersangkutan mengakui kesalahannya di depan publik.

Adapun perkara uji materi yang dimohonkan oleh Wa Ode Nurhayati dan KPU ini diperiksa dan diputus oleh tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi, dengan nomor perkara 45 P/HUM/2018.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya