Liputan6.com, Jakarta: Anggota Panitia Kerja Kereta Api Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mendesak Menteri Perhubungan E.E Mangindaan menepati janji menuntaskan audit pemisahan aset PT KAI selambatnya akhir tahun ini. Hal ini penting karena merupakan titik awal pemisahan fungsi regulator dan operator yang selama ini masih dirangkap Direktorat Jenderal (Dirjen) Kereta Api.
Sigit menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 pasal 214 telah memerintahkan pihak eksekutif terkait di bawah pimpinan Kementerian Perhubungan untuk memisahkan aset negara dengan aset PT. KAI paling lama tahun 2010 dan sesudahnya dibentuk Badan Usaha Sarana dan Badan Usaha Prasarana.
"Sehingga dimungkinkan beberapa badan usaha sarana selain PT. KA yang mengoperasikan kereta api. Sedangkan Badan Usaha Prasarana akan bertanggung jawab terhadap keandalan jaringan jalan rel," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini melalui siaran per kepada liputan6.com di Jakarta, Kamis (24/11).
Lebih lanjut, ia menjelaskan Badan Usaha Prasarana ini berkewajiban melakukan IMO (Infrastructure Maintenance Operations). Namun, badan usaha ini pun berhak menetapkan TAC (Track Access Charge) pada operator kereta api dengan skema yang memberikan margin keuntungan bagi badan usaha ini.
"Dengan demikian peran Dirjen KA Kemenhub benar-benar murni sebagai regulator, tidak tumpang tindih seperti saat ini yang menyebabkan kerugian PT. KA sebesar 2,5 triliun per tahun akibat ketidakjelasan pembagian hak dan tanggung jawab pemerintah," tutur Sigit.
"Oleh karena itu saya meminta Menteri Perhubungan menepati janji untuk menuntaskan audit Aset PT. KA pada tahun 2011. Janji ini disampaikan saat pembahasan umum APBN-P 2011 di ruang sidang Komisi V DPR RI bulan Juni yang lalu," pungkasnya.(AIS)
Sigit menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 pasal 214 telah memerintahkan pihak eksekutif terkait di bawah pimpinan Kementerian Perhubungan untuk memisahkan aset negara dengan aset PT. KAI paling lama tahun 2010 dan sesudahnya dibentuk Badan Usaha Sarana dan Badan Usaha Prasarana.
"Sehingga dimungkinkan beberapa badan usaha sarana selain PT. KA yang mengoperasikan kereta api. Sedangkan Badan Usaha Prasarana akan bertanggung jawab terhadap keandalan jaringan jalan rel," jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera ini melalui siaran per kepada liputan6.com di Jakarta, Kamis (24/11).
Lebih lanjut, ia menjelaskan Badan Usaha Prasarana ini berkewajiban melakukan IMO (Infrastructure Maintenance Operations). Namun, badan usaha ini pun berhak menetapkan TAC (Track Access Charge) pada operator kereta api dengan skema yang memberikan margin keuntungan bagi badan usaha ini.
"Dengan demikian peran Dirjen KA Kemenhub benar-benar murni sebagai regulator, tidak tumpang tindih seperti saat ini yang menyebabkan kerugian PT. KA sebesar 2,5 triliun per tahun akibat ketidakjelasan pembagian hak dan tanggung jawab pemerintah," tutur Sigit.
"Oleh karena itu saya meminta Menteri Perhubungan menepati janji untuk menuntaskan audit Aset PT. KA pada tahun 2011. Janji ini disampaikan saat pembahasan umum APBN-P 2011 di ruang sidang Komisi V DPR RI bulan Juni yang lalu," pungkasnya.(AIS)