KPK Segera Sidang Penyuap Bupati Nonaktif Labuhanbatu

KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2018, 16:03 WIB
Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap dikawal petugas saat tiba untuk menandatangani berkas perpanjangan penahanan kasus dugaan suap proyek di lingkungan pemda Labuhanbatu, Sumut di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/9). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) Effendy Sahputra. Penyuap Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap itu akan segera disidang.

"Hari ini penyerahan barang bukti dan tersangka ES (Effendy Sahputra alias Asiong) dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Dalam pengusutan terhadap Effendy, penyidik KPK sudah memeriksa sekitar 35 saksi. Unsur saksi yang sudah diperiksa, yakni PNS BPKAD Labuhanbatu, mantan Kadis PU Labuhanbatu, petani, hingga pihak swasta.

"Rencana sidang akan digelar di Medan," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain Bupati Pangonal, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Umar Ritonga selaku pihak swasta serta orang kepercayaan bupati dan Effendy Syahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA).

2 dari 2 halaman

Terima Suap Rp 576 Juta

Bupati Pangonal dan Umar Ritonga diduga menerima suap dari Effendy melalui beberapa perantara sebesar Rp 576 juta.

Uang Rp 576 juta merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Bupati Panganol sekitar Rp 3 miliar. Sebelumnya, sekitar Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan Cek sebesar Rp 1,5 miliar, tapi tidak berhasil dicairkan.

Adapun, uang Rp 576 juta yang diberikan Effendy kepada Pangonal melalui Umar Ritonga bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Labuhanbatu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya