Mengungkap Dugaan Kongkalikong PNS Dukcapil dan Warga Garut

Dalam kurun 1,5 tahun terakhir, tim saber pungli mendatangi kantor Disdukcapil, Garut, Jawa Barat untuk kedua kalinya.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 13 Sep 2018, 01:02 WIB
Ruang pemeriksaan di mapolres Garut (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Untuk kedua kalinya dalam kurun 1,5 tahun terakhir, tim Saber pungli Provinsi Jawa Barat, kembali mengungkap praktek pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Tiga orang berhasil diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut.

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna, membenarkan adanya penangkapan tiga orang di salah satu lembaga pelayanan masyarakat di kota Intan Garut itu. Rinciannya, satu orang PNS, seorang tenaga kerja kontrak (TKK), termasuk seorang warga ikut diamankan.

"Kami sedang dalami dulu sekarang, sebab pihak provinsi yang mengamankannya," ujarnya di Mapolres Garut, Rabu 12 September 2018 malam.

Ia menyatakan, penangkapan dilakukan cukup cepat saat petang menjelang Magrib berlangsung. Namun ia belum bisa menjelaskan kasus apa, yang menjerat ketiganya. "Kami masih diperiksa, belum tahu apa penyebabnya," ujar dia singkat.

Ditengah pemeriksaan yang masih berlangsung, lembaganya belum mengetahui secara pasti, apakah peroses ketiganya tetap dilaksanakan di Mapolres Garut, atau sebaliknya dilimpahkan ke Polda Jabar. "Nanti lihat dulu hasil pemeriksaannya," kata dia.

Dengan adanya penangkapan ini, tercatat dalam kurun 1,5 tahun terakhir, dua kasus OTT menimpa pegawai Disdukcapil Garut. Sebelumnya, awal Februari tahun lalu, tim Saber Pungli Polda Jabar, berhasil mengamankan 10 orang pegawai kantor itu, dan seorang warga.

Mereka antara lain Kepala Bidang Pencatatan Sipil Dra Sri Rejeki, Aris Kristianto, Pian Supriatna, Dra Reni Kusrini, Peti Ermawati, Aminati, Heri Kuswara, Apid Sopyan, Dede Sulaeman, Sari Mariana dan Ketua RW Dede Jaelani.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1.050.000, akta kelahiran sebanyak 186 lembar dan catatan pengeluaran blangko akta kelahiran sebanyak 14 lembar. Namun sayang, hingga kini belum diketahui apa sangksi atau hukuman yang menjerat mereka.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya