Liputan6.com, Cikarang: Ribuan buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/11), berunjuk rasa menolak penetapan Upah Minimum Kabupaten dengan menutup jalan di kawasan industri Jababeka. "UMK yang ditetapkan sangat tidak relevan dengan kebutuhan buruh saat ini. Kami tetap menuntut UMK sebesar Rp 2.700.000," kata Humas Gesburi, Santoso.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Pekerja Buruh Jabodetabek dan Gerakan Serikat Buruh Indonesia itu menolak penetapan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1.491.866 untuk pekerja lajang atau kelompok III, kelompok II yang meliputi sektor pabrik keramik dan kertas sebesar Rp 1.715.645, dan untuk kelompok I yang meliputi perusahaan sektor elektronik dan logam sebesar Rp 1.849.913.
Menurut Santoso, angka UMK sebesar Rp 2.700.000 yang diajukan oleh buruh, berdasarkan atas hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sedangkan UMK yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, hanya mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2005, yang hanya menghitung KHL untuk buruh lajang, sedangkan buruh berkeluarga tidak dihitung.
"Bagi buruh berkeluarga, angka UMK kelompok III jelas tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak, apalagi kebutuhan saat ini sudah melambung tinggi," tukasnya.
Santoso mengatakan, aksi penutupan jalan kawasan industri tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan dari para buruh, sebab mereka sudah berulang kali menggelar aksi namun tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah daerah. "Kami menolak penetapan UMK dan akan mengawal proses ini jangan sampai ada permainan baik di tingkat kabupaten dan Provinsi Jawa Barat," ujarnya.(Ant/ADO)
Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Pekerja Buruh Jabodetabek dan Gerakan Serikat Buruh Indonesia itu menolak penetapan UMK Kabupaten Bekasi sebesar Rp 1.491.866 untuk pekerja lajang atau kelompok III, kelompok II yang meliputi sektor pabrik keramik dan kertas sebesar Rp 1.715.645, dan untuk kelompok I yang meliputi perusahaan sektor elektronik dan logam sebesar Rp 1.849.913.
Menurut Santoso, angka UMK sebesar Rp 2.700.000 yang diajukan oleh buruh, berdasarkan atas hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sedangkan UMK yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, hanya mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2005, yang hanya menghitung KHL untuk buruh lajang, sedangkan buruh berkeluarga tidak dihitung.
"Bagi buruh berkeluarga, angka UMK kelompok III jelas tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup layak, apalagi kebutuhan saat ini sudah melambung tinggi," tukasnya.
Santoso mengatakan, aksi penutupan jalan kawasan industri tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan dari para buruh, sebab mereka sudah berulang kali menggelar aksi namun tidak pernah ditanggapi oleh pemerintah daerah. "Kami menolak penetapan UMK dan akan mengawal proses ini jangan sampai ada permainan baik di tingkat kabupaten dan Provinsi Jawa Barat," ujarnya.(Ant/ADO)