PBNU Jadwalkan Pergantian Rais Aam Setelah Ma'ruf Amin Pulang Haji

Pelarangan Rais Aam merangkap jabatan politik tertuang dalam Bab XVI pasal 51 ayat 4, hasil keputusan Muktamar ke-33 NU.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 14 Agu 2018, 15:16 WIB
KH Ma'ruf Amin (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj membenarkan akan ada pergantian jabatan Rais Aam yang saat ini dijabat oleh Ma'ruf Amin. Dia mengakui, sesuai dengan AD/ART Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), pemangku jabatan tersebut tidak boleh beririsan dengan jabatan politik.

"Menurut AD/ART tidak boleh rangkap, karena itu sepulang haji kita akan melakukan rapat lengkap," kata Said di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2018).

Menurut dia, belum ada nama pengganti untuk posisi Rais Aam PBNU. Namun sederhananya, lanjut Said, wakil rais aam bisa naik menggantikan posisi Ma'ruf Amin.

"Nama belum, tapi secara gampang wakilnya bisa naik," jelas Said.

Pelarangan Rais Aam merangkap jabatan politik tertuang dalam Bab XVI pasal 51 ayat 4, hasil keputusan Muktamar ke-33 NU. Disebutkan bahwa, Rais Aam, Wakil Rais Aam, Ketua Umum, dan Wakil Ketua Umum Pengurus Besar; Rais dan Ketua Pengurus Wilayah, Rais dan Ketua Pengurus Caban, tidak diperkenankan mencalonkan diri atau dicalonkan dalam pemilihan jabatan politik.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya