BKPM Sosialisasikan Sistem Izin Online Terpadu kepada 163 Investor Korsel

BKPM terus melakukan langkah aktif untuk menyukseskan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) oleh pemerintah.

oleh Merdeka.com diperbarui 01 Agu 2018, 18:30 WIB
Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus melakukan langkah aktif untuk menyukseskan pelaksanaan Online Single Submission (OSS) atau sistem izin online terpadu oleh pemerintah.

Salah satu dengan melakukan sosialisasi OSS terhadap 163 investor dari Korea Selatan. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM, Andi Maulana menjelaskan, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memperjelas pemahaman terhadap program yang diluncurkan oleh pemerintah pada 8 Juli 2018 tersebut. 

"Dari beberapa feedback yang masuk dari investor internasional, mereka masih belum sepenuhnya memahami kemudahan yang ditawarkan oleh OSS. Ini tujuan kami melaksanakan kegiatan ini," ujar dia dalam keterangan resmi kepada media, Rabu (1/8/2018).

Andi menuturkan, kegiatan tersebut disambut antusias oleh investor Korea Selatan yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dia menambahkan, beberapa peserta yang hadir mewakili perusahaan-perusahaan ternama di Korea Selatan. Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Azhar Lubis menambahkan seluruh staf BKPM siap untuk membantu investor dalam mengoperasikan OSS.

"Sistem yang baru ini dapat memberikan kemudahan bagi pelayanan di Indonesia," lanjutnya.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

2 dari 2 halaman

Buat Simulasi Langsung

Sejumlah konsumen menunggu di kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sedangkan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Moda,l Farah Ratnadewi Indriani menyampaikan, terjadi perubahan paradigma yang sangat mendasar dalam pelayanan.

"Di samping standarisasi sama antara pemerintah daerah dan pusat, regulasi yang dikeluarkan dengan OSS ini melakukan simplifikasi terhadap berbagai persyaratan yang dibutuhkan," kata dia.

Farah mengemukakan, simplifikasi yang dilakukan menggunakan metode HGSL (Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan).

Dirinya pun mencontohkan, sektor Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) yang sebelumnya 43 perizinan dan 30 non perizinan, kini menjadi 6 perizinan dan 3 non perizinan.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Pelayanan Aplikasi BKPM, Husen Maulana juga melakukan simulasi langsung di depan para investor untuk menunjukkan secara langsung kemudahan-kemudahan yang ditawarkan oleh OSS.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan perusahaan Korea Selatan seperti LG, Hyundai, Lotte, Kocham, Hankook, KEB Hana Bank, dan Posco. Sebagai informasi, pelaksanaan OSS saat ini masih dilakukan di Kementerian Koordinator Perekonomian dan nantinya akan dilimpahkan secara permanen ke BKPM.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya