Liputan6.com, Jakarta: Aparat kemanan berjaga-jaga di Kantor Pusat Asuransi Jiwa Manulife Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat, Jumat (14/6). Pengawalan dilakukan menyusul keputusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakpus pada hari yang sama. Assistant Vice President Agency Manulife Nelly Husnayati menyatakan, Manulife akan bertanggung jawab terhadap 400 ribu nasabahnya. Setiap klaim akan dibayar sesuai nilai polisinya.
Kini, pelayanan nasabah di kantor pusat dan cabang akan dihentikan. Meski tak beroperasi, Nelly menyatakan keputusan pengadilan belum mempengaruhi operasi Manulife. Dia memastikan perusahaan yang digugat PT Dharmala Sakti ini akan kembali beroperasi Senin pekan depan. Asal tahu saja, Manulife tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis pailit tersebut. Sebab, dasar hukum keputusan majelis hakim dinilai tidak kuat [baca: Manulife Indonesia Mengajukan Kasasi Atas Vonis Pailit].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)
Kini, pelayanan nasabah di kantor pusat dan cabang akan dihentikan. Meski tak beroperasi, Nelly menyatakan keputusan pengadilan belum mempengaruhi operasi Manulife. Dia memastikan perusahaan yang digugat PT Dharmala Sakti ini akan kembali beroperasi Senin pekan depan. Asal tahu saja, Manulife tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis pailit tersebut. Sebab, dasar hukum keputusan majelis hakim dinilai tidak kuat [baca: Manulife Indonesia Mengajukan Kasasi Atas Vonis Pailit].(TNA/Tim Liputan 6 SCTV)