Liputan6.com, Jakarta: The Nin King, pemilik Bank Danahutama menegaskan sebenarnya pihaknya tak mempunyai masalah yang berarti dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Soalnya, pihaknya telah melunasi semua utangnya sebesar Rp 16 miliar sesuai jadwal. Hanya saja, dari 76 jaminan yang ada, empat lainnya masih berstatus girik dan BPPN meminta untuk disertifikatkan. "Permasalahan yang tak ada tak begitu kasuistis," kata The Nin King seusai memenuhi panggilan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung di Jakarta, Jumat (14/6).
Selain The Nin King, dua obligor mantan pemilik bank bermasalah lainnya juga menemui Syafruddin, antara lain Fadel Muhamad pemilik Bank Intan yang diwakilkan pengacaranya, Muhamad Lutfi dan pemilik Bank Budi Internasional Liem Hendra. Kedatangan mereka ini untuk untuk dimintai keterangan seputar utang yang harus dibayarkan. Kamis silam, Thee Nin Khong (eks Bank Baja Internasional) yang didampingi pengacaranya, Ganda Eka Handria (eks Bank Sembada Arthanugroho), Mulianto Tanaga, dan Hadi Widjaja Tanaga (eks Bank Indotrade) juga memberikan keterangan kepada BPPN [baca: Enam Obligor Kakap Dipanggil BPPN].
Seperti diketahui, BPPN memberi waktu dua pekan buat para obligor untuk mengklarifikasi, termasuk mengajukan keberatan jika ada perbedaan jumlah. Para obligor ini juga diberi kesempatan selama 90 hari terhitung sejak Kamis silam, untuk segera memenuhi kewajibannya. Namun, bila tak dipenuhi BPPN akan menempuh jalur hukum [baca: BPPN: Debitor Nakal Diberi Tenggat Tiga Bulan].(ORS/Sella Wangkar dan Doni Indradi)
Selain The Nin King, dua obligor mantan pemilik bank bermasalah lainnya juga menemui Syafruddin, antara lain Fadel Muhamad pemilik Bank Intan yang diwakilkan pengacaranya, Muhamad Lutfi dan pemilik Bank Budi Internasional Liem Hendra. Kedatangan mereka ini untuk untuk dimintai keterangan seputar utang yang harus dibayarkan. Kamis silam, Thee Nin Khong (eks Bank Baja Internasional) yang didampingi pengacaranya, Ganda Eka Handria (eks Bank Sembada Arthanugroho), Mulianto Tanaga, dan Hadi Widjaja Tanaga (eks Bank Indotrade) juga memberikan keterangan kepada BPPN [baca: Enam Obligor Kakap Dipanggil BPPN].
Seperti diketahui, BPPN memberi waktu dua pekan buat para obligor untuk mengklarifikasi, termasuk mengajukan keberatan jika ada perbedaan jumlah. Para obligor ini juga diberi kesempatan selama 90 hari terhitung sejak Kamis silam, untuk segera memenuhi kewajibannya. Namun, bila tak dipenuhi BPPN akan menempuh jalur hukum [baca: BPPN: Debitor Nakal Diberi Tenggat Tiga Bulan].(ORS/Sella Wangkar dan Doni Indradi)