Denda Rp 25 Juta Mengancam Calon Haji Ilegal

Pemerintah Saudi meminta agar para calon haji dapat memastikan telah mendapat izin asli sebelum mereka berangkat. Hukuman yang diberikan meliputi penjara atau denda 10 ribu riyal (Rp 25 juta) atau kombinasi dari keduanya.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Oktober 2011, 10:08 WIB
Liputan6.com, Mekah: Maraknya calon haji yang berangkat tanpa izin resmi membuat pemerintah Arab Saudi akan menindak tegas. Selain itu, pemerintah setempat tidak akan ragu menerapkan peraturan tersebut.

Karena itu, pemerintah Saudi meminta agar para calon haji dapat memastikan telah mendapat izin asli sebelum mereka berangkat. "Hukuman yang diberikan meliputi penjara atau denda 10 ribu riyal (senilai Rp 25 juta, bila kurs satu riyal adalah Rp 2.500--Red.) atau kombinasi dari keduanya, untuk setiap calon haji ilegal," ucap Direktorat Jenderal Paspor Pemerintah Arab Saudi Letnan Kolonel Badr al Malki pada Arabnews.com, baru-baru ini.

Ia menambahkan, sembilan titik jalan yang menuju ke Mekah, kini disiagakan polisi untuk memeriksa para calon haji yang tidak berizin." Pasukan keamanan dan polisi paspor akan menyisir lokasi-lokasi tersebut selama 24 jam," ujarnya. Dengan demikian, imbuh Al-Malki, tidak ada celah jalan yang digunakan calon haji ilegal". imbuh Letnan.

Al-Malki menggambarkan, modus yang kerap digunakan para calon haji ilegal, bersembunyi di dalam mobil, mobil truk, kendaraan tangki, atau mobil pencampur beton untuk mengelabui petugas. "Tapi sejauh ini, kami menggagalkan sejumlah upaya mereka," ungkapnya.

Untuk antisipasi calon haji ilegal wanita, sejumlah petugas wanita disiagakan di pos pemeriksaan untuk memeriksa izin haji dari calon haji wanita. Namun bagaimanapun, ia mengatakan sejauh ini tidak ada kasus tersebut ditemukan.(ANS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya