Liputan6.com, Medan: Polisi membekuk sejumlah preman yang membawa senjata tajam sesaat sebelum Pengadilan Negeri Medan melakukan eksekusi lahan 8.000 meter persegi di Medan, Sumatra Utara, Rabu (26/10). Para preman diduga melakukan intimidasi dan mengancam warga yang selama ini menolak rencana eksekusi.
Dari tangan para preman, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti belati, obeng, dan ruyung. Rencana eksekusi ditolak warga dengan menggelar unjuk rasa. Pembacaan eksekusi gagal dilaksanakan karena warga menolak putusan pengadilan. Warga juga sedang melakukan gugatan class action.
Selama ini lahan digunakan warga sebagai lapangan bola serta terdapat rumah ibadah milik Pemkot Medan sejak 1955. Namun pada 2003, ada orang atas nama Ngerajai Ginting mengaku pemilik lahan. Putusan Mahkamah Agung tahun 2005 memenangkan gugatan tanah oleh Ginting. Warga menilai terjadi permainan mafia peradilan dalam kasus ini.(JUM)
Dari tangan para preman, polisi menyita sejumlah senjata tajam seperti belati, obeng, dan ruyung. Rencana eksekusi ditolak warga dengan menggelar unjuk rasa. Pembacaan eksekusi gagal dilaksanakan karena warga menolak putusan pengadilan. Warga juga sedang melakukan gugatan class action.
Selama ini lahan digunakan warga sebagai lapangan bola serta terdapat rumah ibadah milik Pemkot Medan sejak 1955. Namun pada 2003, ada orang atas nama Ngerajai Ginting mengaku pemilik lahan. Putusan Mahkamah Agung tahun 2005 memenangkan gugatan tanah oleh Ginting. Warga menilai terjadi permainan mafia peradilan dalam kasus ini.(JUM)