Ombudsman Akan Panggil Kapolda soal Penembakan, Ini Respons Polda Metro

Argo menjelaskan, polisi tidak sembarangan memutuskan menembak para terduga pelaku kejahatan jalanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jul 2018, 08:33 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memberi keterangan penangkapan aktor Riza Shahab di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/4). Riza Shahab dan Reza Alatas ditangkap seusai pesta sabu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berencana memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis untuk menanyakan perihal tewasnya 11 orang yang diduga pelaku kejahatan jalanan dalam Operasi Kewilayahan Mandiri. Ombudsman ingin mengetahui penyebab petugas menembak mati 11 penjahat tersebut.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ombudsman memang punya kewenangan meminta klarifikasi berkaitan dengan laporan masyarakat tentang maladministrasi.

"Kita tunggu saja hasil koordinasi," kata Argo kepada Merdeka.com, Senin, 23 Juli 2018.

Argo menjelaskan, polisi tidak sembarangan memutuskan menembak para terduga pelaku kejahatan jalanan. Tindakan tegas terpaksa diambil karena tak jarang anggota kepolisian terancam keselamatannya.

"Membahayakan. (Misalnya) menabrak dengan sengaja anggota polisi, dengan sengaja merampas senjata api, membawa senjata tajam atau senjata api, saat melakukan dan saat penangkapan dia melakukan perlawanan, sehingga polisi melakukan tindakan tegas," jelas Argo.

Akan tetapi, kata dia, tidak semuanya diambil tindakan tegas. "Nanti akan kita jawab pertanyaan dari Ombudsman. Teknisnya dikoordinasikan," pungkas Argo.

2 dari 2 halaman

Undang Kapolda Metro

Sebelumnya, Ombudsman mengatakan, akan meminta Polda Metro Jaya memberikan satu justifikasi bahwa memang sudah terjadi satu kondisi yang membahayakan petugas yang bisa menjustifikasi penembakan itu.

"Mungkin kalau dia (yang menembak mati adalah) Polda Metro, kami akan undang Pak Kapolda (Idham Azis)," kata anggota komisioner Ombudsman Adrianus Meliala di Kantor ORI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin, 23 Juli.

"Jadi jangan karena dia preman, bertato, agak suaranya naik sudah dikatakan sebagai (penjahat) bisa ditembak. Nggak bisa begitu," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya