Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
VIDEO: Bisakah JK Jadi Wapres Ketiga Kalinya?
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) mempersoalkan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua periode.
diperbarui 21 Jul 2018, 09:00 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi, Amarta Karya Pastikan Kooperatif
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan Cakup 3 Poin Utama, Ini Penjelasannya
120 Kata-Kata Kesabaran yang Menginspirasi, Menenangkan Hati yang Gelisah
Mau Mandi Junub tapi Tak Ada Air, Caranya Begini
Kredit UMKM Bank DKI Capai Rp 5,2 Triliun di Kuartal I 2024, Melonjak 39%
OJK Jatim Tangani 231 Pengaduan hingga Maret 2024, Mayoritas Kasus Perbankan
Top 3 Berita Hari Ini: Aksesori Mewah Nathan Tjoe-A-On Jadi Sorotan, Nilainya Disebut Bisa Bayar DP Rumah
Kasus Emas Budi Said, Kejagung Periksa 4 Saksi Ini
120 Kata-Kata buat Cewek yang Bukan Pacar, Ungkapkan Perasaan Terpendam
Kesuksesan Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 2024 Harus Jadi Pijakan untuk Siapkan Kompetisi Berjenjang
Bertarung di Liga 3 Nasional 2024, Persigar Garut Datangkan Enam Pemain Baru
Djenar Maesa Ayu Sebut Aghniny Haque Pemberani karena Jadi Pemeran Utama Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa