Ingat, Pendaftaran Bacaleg di KPU Ditutup Pukul 00.00 WIB

KPU hanya akan memeriksa berkas yang telah dimasukkan hingga waktu yang telah ditentukan.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 17 Jul 2018, 12:55 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menyatakan bahwa setelah pukul 00.00 WIB nanti tak akan ada penerimaan berkas lagi untuk pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu Legislatif 2019. Artinya, KPU tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran. Hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran bacaleg bagi parpol.

"Enggak ada. Kita hanya akan menerima berkas sampai pukul 00.00 WIB setelah itu sudah tidak boleh lagi penerimaan berkas," ucap Arief, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).

Dia pun mengatakan hanya akan memeriksa berkas yang telah dimasukkan hingga waktu yang telah ditentukan.

"Jadi mungkin ini disisa waktu ini bisa dikabarkan kepada seluruh parpol," katanya.

Arief berharap tak akan ada perdebatan yang muncul jika memang terjadi keterlambatan pendaftaran berkas setelah batas akhir waktu pendaftaran yang ditentukan.

"Jadi saya ingatkan kembali jangan nanti ada perdebatan berkasnya kurang 1 kemudian jalanan macet, ban bocor dan segala macem saya berharap tidak ada perdebatan soal itu," harapnya.

Hingga saat ini baru Partai Nasdem dan PSI yang mendaftarkan bacalegnya. Keempat belas partai lainnya, yakni Partai Garuda, PAN, Partai Perindo, Partai Garuda, PDIP, Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Berkarya, Partai Golkar, PKS, PKB, PKPI, PPP, Partai Gerindra, dan PBB belum mendaftar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya