Ini 4 Syarat Desa Bisa Dapatkan Dana hingga Rp 1 Miliar, Apa Saja?

Pemerintah menganggarkan sekitar Rp 60 Triliun untuk dana desa di tahun 2018 ini.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 16 Jul 2018, 13:59 WIB
Presiden Jokowi meninjau pembangunan akses jalan menuju persawahan yang berada di Desa Pematang Panjang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (26/3). Pembangunan dilakukan untuk memudahkan akses warga menuju area persawahannya. (Liputan6.com/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Upaya menekan angka kemiskinan terus dilakukan di sisa masa kepemimpinan pemerintahan Jokowi-JK saat ini. Salah satu upaya yaitu dengan membuat program pembangunan desa melalui dana desa.

Program tersebut sesuai dengan apa yang dijanjikan Jokowi yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, yakni pada wilayah-wilayah pedesaan. 

Hasil survei BPS tahun 2015 lalu, jumlah desa tertinggal secara nasional sebanyak 20.167 ribu desa, dari 74 ribu desa lebih di seluruh Indonesia. Untuk mengurangi ketertinggalan itu, Menteri Desa Eko Putro Sandjojo memastikan sudah lebih dari 5.000 desa yang merasakan manfaat program dana desa.

"Saya yakin kita telah berhasil mengentaskan lebih dari itu," ujar Eko Putro dalam sebuah kesempatan wawancara kepada sejumlah wartawan.

Berdasarkan data yang diterima dari Kemendes, jumlah dana desa dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Tahun 2015, pemerintah menganggarkan Rp. 20,76 triliun dana yang digelontorkan ke desa-desa. Ditahun berikutnya, terjadi peingkatan sebesar Rp 46,9 triliun, dan meningkat Rp 60 triliun pada 2017.

"Angka Rp 60 triliun kembali dikucurkan pada 2018 ditambah skema pembangunan desa dengan program Padat Karya," ucap Eko Putro.

Namun demikian, untuk mendapatkan dana desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa. Pemerintah tidak akan menyalurkan dana desa tahun 2018 jika pemerintah desa tidak memasang baliho tentang rencana penggunaan dan realisasi dana desa.

Kemudian syarat utamanya agar dana desa itu cair, yakni pemerintah desa harus menjalankan empat program utama kementerian.

Empat program utama tersebut, pertama, membuat Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prokades).

"Kami sedang membuat klaster ekonomi desa dalam produksi besar. Nanti kita bawa sarana pascapanen di sini agar pendapatan masyarakat desa juga meningkat," kata Eko.

Program utama kedua yaitu pemerintah meminta setiap kepala desa mengalokasikan dana Rp 200 juta sampai Rp 500 juta untuk membuat embung air desa. Fungsinya, sebagai sarana menunjang produk tanaman desa.

"Embung juga bisa dipakai untuk beternak ikan. Dan ikan sangat penting untuk menanggulang permasalahan balita yang kekurangan gizi," sambung dia.

2 dari 2 halaman

Badan Usaha Desa

Presiden Jokowi meninjau pelaksanaan padat karya di Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, Jumat (23/2). Nilai proyek yang dianggarkan untuk pembangunan jalan produksi sepanjang 592 meter tersebut Rp 600 juta. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres)

Program utama yang ketiga, masyarakat desa harus membuat Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pembentukan Bumdes tersebut lantaran pemerintah berencana membentuk PT Mitra Bumdes Nusantara.

"Seperti misalnya di Cirebon akan dibuat PT Mitra Bumdes Cirebon, sahamnya 51 persen saham nasional, 49 persen dari desa. Nanti semua subsidi pemerintah akan disalurkan kewar mitra Bumdes. Belinya pakai kartu dan tepat sasaran. Traktor akan dihibahkan ke PT Mitra Bumdes. Kasih subsidi bidangnya untuk tetap menjaga kesehatan masyarakat," ucap dia.

Sementara itu, untuk program utama yang keempat, pemerintah meminta desa mengalokasikan dana desa Rp 50 juta sampai Rp 100 juta untuk membuat lapangan olahraga desa. Lapangan olahraga desa tersebut diharapkan adanya aktivitas positif bagi anak muda desa.

"Pak Presiden juga berencana membuat Liga Desa. Entah itu sepak bola atau olahraga yang lain pastinya kami minta dibuatkan dulu lapangan olahraganya," tutur Eko memungkasi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya