Sidang Kasus BLBI, Jaksa KPK Hadirkan Eks Menko Dorojatun Kuntjoro

KPK mengimbau kepada pubik, untuk terus mengawal jalannya persidangan kasus BLBI.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Jul 2018, 08:38 WIB
Terdakwa korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung (tengah) saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7). Mantan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti batal bersaksi di sidang kali ini. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung kembali digelar hari ini, Senin 16 Juli 2018 di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Mantan Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

"Hari ini, Senin 16 Juli 2018, JPU KPK kembali menghadirkan saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu Dorojatun Kuntjoro-Jakti," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (16/7/2018).

Selain Mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi eks Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita D. Tuwo, eks Deputi BPPN Taufik Mappaenre dan mantan Direktur Keuangan PT Gajah Tunggal Mulyati Gozali

"JPU juga siap menghadirkan Lukita D. Tuwo, Taufik Mappaenre. Selain itu dipanggil juga Mulyati Gozali," lanjut Febri.

 

2 dari 2 halaman

Dikawal Publik

Febri mengimbau kepada pubik, untuk terus mengawal jalannya persidangan kasus BLBI. Hal ini demi keobjektifan dan rasa adil kepada publik dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun.

"KPK mengajak publik untuk mengikuti bersama persidangan demi persidangan kasus BLBI ini, agar nanti hasilnya objektif dan memberi rasa keadilan pada publik. Kami duga dalam kasus ini negara dirugikan Rp4, 58 T, jumlah cukup besar, sehingga perhatian bersama diperlukan," tandas Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya