Kemendagri: Proyek e-KTP Sesuai UU

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menjalankan semua rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Okt 2011, 14:11 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku telah menjalankan semua rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan hal itu telah dilaporkan kembali kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Enam rekomendasi KPK kepada Kemendagri sejatinya telah kami laksanakan semua, dan telah kami laporkan kembali pada presiden dengan surat menteri tanggal 28 September 2011 tentang laporan dan penjelasan terhadap rekomendasi KPK yang berkaitan dengan nomor induk kependudukan dan e-KTP," ujar Reydonnyzar Moenek di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/10).

Reydonnyzar yang datang ke KPK dalam rangka konsultasi terkait proyek e-KTP ini juga mengatakan bahwa antara KPK dan Kemendagri telah memiliki kesepahaman mengenai enam rekomendasi KPK. Dalam kesempatan itu juga, utusan Mendagri ini membantah adanya indikasi pelanggaran pidana dalam proyek e-KTP. Menurut Reydonnyzar pelaksanaan e-KTP saat ini sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

"Jangan dicampuradukkan antara pelaksana uji petik e-KTP yang dilaksanakan 2009 dengan pelaksanaan yang ada sekarang ini. Pelaksanaan e-KTP yang sekarang sudah sesuai undang-undang," kata dia.(ANS)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya