FOTO: Ingat, Tarif Baru Tol JORR Berlaku 20 Juni 2018

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 18 Juni 2018, 16:20 WIB
Ingat, Tarif Baru Tol JORR Berlaku 20 Juni 2018
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai tanggal 20 Juni 2018.
Antrean kendaraan di Gerbang Tol Ciledug I, Jakarta, Senin (18/6). Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR memberlakukan perubahan tarif Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai tanggal 20 Juni 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengendara melintas di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ciledug, Jakarta, Senin (18/6). Sebelumnya, kenaikan tarif tol direncanakan pada 13 Juni 2018 namun berubah menjadi 20 Juni 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pengendara melintas di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ciledug, Jakarta, Senin (18/6). Nantinya, tarif TOL JORR bakal terintegrasi mulai 20 Juni 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Suasana ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Ciledug, Jakarta, Senin (18/6). Nantinya, kendaraan golongan I dikenai tarif Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 9.500. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Antrean kendaraan di Gerbang Tol Ciledug I, Jakarta, Senin (18/6). Tarif Tol JORR yang baru untuk golongan II dan III nantinya dikenai tarif Rp 22.500 dari sebelumnya Rp 11.500. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Antrean kendaraan di Gerbang Tol Ciledug I, Jakarta, Senin (18/6). Tarif Tol JORR yang baru untuk golongan IV dan V akan dikenai tarif Rp 30.000 dari sebelumnya Rp 19.000 dan Rp 23.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terbaru

      Berita Terkini Selengkapnya