Liputan6.com, Jakarta: Yoan Tanamal, bekas artis cilik era `80-an terjerat kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya. Dia mengaku mengkonsumsi narkoba tadi baru dua bulan silam. Alasannya, perempuan itu tak sanggup menghadapi masalah pribadi. Sayangnya, dia menolak menyebutkan persoalan yang dimaksud. Anak pasangan Enteng Tanamal-Tanti Yosepha ini mengungkapkan hal itu di Kepolisian Sektor Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/6). Saat itu, Yohan didampingi kuasa hukumnya, Sudirman.
Yoan menolak tudingan polisi bahwa ia ditangkap di rumah di Jalan Sawo III Nomor 4, Manggarai, Jakarta Selatan, pada 5 Juni, saat sedang memakai putaw [baca: Artis Yoan Tanamal Ditangkap Saat Nge-fly]. Wanita berusia 31 tahun itu menyebutkan, putaw seberat 0,1 gram bukan disita langsung dari tangannya, tetapi diperoleh polisi di tempat lain.
Pengakuan Yoan ini jelas berbeda dengan keterangan Krisiawanto, bandar putaw pemilik rumah. Namun, Yoan tak memungkiri kalau ia ke rumah itu untuk bertransaksi. Akibatnya, dia bersama tiga rekannya yang kini ditahan polisi dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(AWD/Nina Bahri dan Agung Nugroho)
Yoan menolak tudingan polisi bahwa ia ditangkap di rumah di Jalan Sawo III Nomor 4, Manggarai, Jakarta Selatan, pada 5 Juni, saat sedang memakai putaw [baca: Artis Yoan Tanamal Ditangkap Saat Nge-fly]. Wanita berusia 31 tahun itu menyebutkan, putaw seberat 0,1 gram bukan disita langsung dari tangannya, tetapi diperoleh polisi di tempat lain.
Pengakuan Yoan ini jelas berbeda dengan keterangan Krisiawanto, bandar putaw pemilik rumah. Namun, Yoan tak memungkiri kalau ia ke rumah itu untuk bertransaksi. Akibatnya, dia bersama tiga rekannya yang kini ditahan polisi dapat diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(AWD/Nina Bahri dan Agung Nugroho)