KPK Perpanjang Waktu Jenguk Tahanan di Hari Lebaran

KPK menyebar lokasi penahanan sejumlah tersangka di beberapa lokasi berbeda.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Jun 2018, 11:02 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu jenguk bagi tahanan saat Idul Fitri selama dua hari. Jika pada hari biasa keluarga tahanan hanya diberi waktu jenguk 2 jam, pada Idul Fitri waktu kunjungan diperpanjang menjadi 3 jam.

"Pada 1 Syawal jadwal kunjungan keluarga mulai 08.30-11.30 WIB, sedangkan 2 Syawal mulai pukul 10.00-13.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2018).

Menurut dia, keputusan perpanjangan waktu kunjungan tersebut mengacu pada peraturan pemerintah. Sementara itu, KPK juga tetap membuka jadwal kunjungan keluarga tahanan pada Senin dan Kamis di pekan ini.

"Jadwal seperti biasa, Senin dan Kamis tetap dibuka mulai pukul 10.00-12.00 WIB," ujar Febri.

2 dari 2 halaman

Tersebar

Diketahui selain di Rutan Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, tahanan KPK juga tersebar di beberapa rumah tahanan lain.

Para tersangka itu ada yang ditahan di Rutan Guntur, Polres Jakarta Pusat maupun Polres Jakarta Timur. Status mereka adalah titipan dan tetap tahanan KPK.

Adapun tersangka yang masih ditahan di rutan KPK antara lain Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola serta tersangka kasus megakorupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.

Selain itu, ada pula sejumlah kepala daerah lainnya yaitu, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, Bupati Buton Selatan nonaktif Agus Feisal Hidayat, Wali Kota Mojokerto nonaktif Mas'ud Yunus, dan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya