MA Luncurkan Aplikasi E-Court, Apa Itu?

Juru bicara MA Suhadi, mengatakan, hal ini dilakukan untuk memenuhi asas peradilan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jun 2018, 07:53 WIB
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi memberikan keterangan saat Pameran Kampung Hukum di JCC, Jakarta, Selasa (1/3/2016). Lewat Pameran Kampung Hukum, Mahkamah Agung bersama instansi lainnya mensosialisasikan kebijakan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

 

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan MA (Perma) Nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik. Juru bicara MA Suhadi, mengatakan, hal ini dilakukan untuk memenuhi asas peradilan.

"Dilakukan untuk memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Karena dengan adanya sistem ini akan memangkas waktu dan panggilan. Selain itu, diharapkan akan lebih memudahkan bagi para pencari keadilan dalam perkara perdata," ucap Suhadi di kantornya, Jakarta, Rabu (6/6/2018).

MA pun, lanjut dia, telah mengembangkan aplikasi e-court sebagai perangkat yang disediakan untuk masyarakat. Adapun yang bisa dilakukan adalah pendaftaran perkara secara elektronik, yang sementara hanya bisa dilakukan advokat yang telah mendapatkan validasi MA.

Kemudian, lanjut Suhadi, aplikasi ini juga digunakan untuk pemanggilan secara elektronik. Namun, dirinya mengingatkan ini hanya bisa digunakan untuk penerimaan, permohonan/gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan.

"Namun, tidak termasuk proses pembuktian. Karena proses pembuktian masih harus dilakukan dengan sistem konvensional atau manual, melalui persidangan langsung dihadapan hakim," jelas Suhadi.

Dia menuturkan, meski Perma ini berlaku di seluruh pengadilan Indonesia, pihak MA menyadari perlu waktu untuk melakukan penyesuaian dari sistem ini.

"Sehingga MA akan terus melakukan penyiapan perangkat e-court, sosialisasi kepada pengadilan tingkat banding, tingkat pertama, khususnya kepada administrator perkara perdata dan petugas IT. Serta sosialisasi kepada masyarakat, secara khusus kepada advokat," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya