Masa Berlaku SIM Habis di Cuti Lebaran, Begini Mengatasinya

Dilansir akun resmi NTMC di Instagram @ntmc_polri, keputusan ini menyebutkan, pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM akan libur saat cuti bersama Idul Fitri sejak 11-20 Juni 2018.

oleh Herdi Muhardi diperbarui 16 Jun 2018, 06:30 WIB
Selama sepekan, 4.000 orang lebih memberikan jawaban terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta - Berkaitan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, cuti Lebaran 2018 ditetapkan sebanyak 10 hari mulai dari 11-20 Juni 2018.

Perlu dicatat, hal ini juga terjadi pada satuan kepolisian khususnya bidang pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), sesuai dengan ST Kapolri no ST/1469/VI/YAN.1.1/2018 yang dikeluarkan pada 4 Juni 2018.

Dilansir akun resmi NTMC di Instagram @ntmc_polri, keputusan ini menyebutkan, pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM akan libur saat cuti bersama Idul Fitri sejak 11-20 Juni 2018.

Karena itu, masyarakat yang masa berlaku SIM berakhir pada tanggal tersebut dihimbau untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum tanggal pelayanan SIM ditutup atau Libur Cuti Bersama.

Akan tetapi, jika tidak sempat, Polri akan memberikan tenggang waktu pada 21 sampai 27 Juni 2018.

Adapun jika lewat dari 27 Juni 2018, maka akan diberlakukan prosedur penerbitan SIM baru.

 

Saksikan VIdeo Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Dengan pertimbangan pelayanan kepada masyarakat, beberapa satpas akan tetap membuka layanan penerbitan SIM pada masa libur atau cuti bersama.

Sedangkan lokasi perpanjangan bisa dilakukan di Satpas SIM online, Mobil SIM Keliling, dan Gerai Pelayanan SIM Online.

Info lebih lanjut bisa membuka website resmi sim Online di http://SIM-ONLINE.id dengan meng-klik SATPAS TUJUAN.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya