Tolak Revisi KUHP, Kelompok Aktivis Ini Ajukan 6 Rekomendasi

Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari ICW, ICJR, ICEL, PKNI, KontraS, dan LBH Masyarakat menolak isi revisi perundangan tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Jun 2018, 07:46 WIB
Ilustrasi Berkas Revisi KUHP. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP yang terdiri dari ICW, ICJR, ICEL, PKNI, KontraS, dan LBH Masyarakat menolak isi revisi perundangan tersebut. Oleh karena itu, mereka mengajukan enam rekomendasi kepada pemerintah dan DPR untuk menyikapi ramainya penolakan RUU KUHP.

"Pertama, pemerintah dan DPR menarik pembahasan RKUHP untuk dikaji ulang," kata Peneliti ICW Lola Easter di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu 3 Juni 2018.

Kemudian, lanjut dia, aliansi tersebut menginginkan agar pemerintah segera mencabut delik tindak pidana narkotika dan psikotropika dari revisi KUHP.

Ketiga, mereka meminta pemerintah mencabut delik tindak pidana korupsi dalam revisi KUHP.

"Sementara rekomendasi keempat, pemerintah juga diminta mencabut tindak pidana berat terhadap pelanggaran HAM dalam RKUHP itu," ujar Lola.

Rekomendasi kelima, mereka meminta pemerintah dan DPR mencabut tindak pidana lingkungan hidup dari revisi KHUP. Sepanjang pembentukan undang-undang itu tidak melakukan perbaikan dan disesuaikan dengan UU 32 Tahun 2009.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

2 dari 2 halaman

Fokus di UU Sektoral

Sedangkan, rekomendasi mereka yang terakhir adalah meminta pemerintah dan DPR untuk fokus pada perubahan undang-undang sektoral.

"Sebab banyak perubahan ketentuan yang harus dilakukan dari pada sekedar menduplikasi tindak pidana dan merubah pendekatan penanggulangan masalah yang sudah lebih kontekstual pengaturannya pada UU sektoral," ujar Lola.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya