Liputan6.com, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melarang para pemudik untuk menumpang dibagian kabin atau belakang mobil pickup terbuka. Polisi akan menurunkan penumpang tersebut jika ketahuan.
Kepala Koprs Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa menegaskan, kendaraan (mobil) pickup tidak boleh dimodifikasi untuk ditumpangi orang dibagain kabin.
Advertisement
"Enggak boleh, pickup kan mobil barang, maksimal dua orang, itu pun yang jaga barang, itu pun dia harus pakai helm di belakang," tegas Royke saat di gerbang tol Mojokerto, Jawa Tengah, Sabtu (2/6/2018).
Dia juga telah memerintahkan kepada anggotanya untuk segera memberhentikan atau meminggirkan kendaraan pickup modifikasi. Hal tersebut salah satu langkah dalam menjaga keselamatan para pemudik.
"Kalau ditemukan harus kita imbau untuk minggir, walaupun enggak banyak itu mengancam keselamatan dia, bukan kita larang malah mencelakakan dia, justru kita larang untuk menjaga keselamatannya," kata Royke.
Dipindah Ke Angkutan Umum
Jika nanti petugas melihat adanya mobil pickup yang ditumpangi oleh orang di bagian kabin atau belakang mobil itu. Maka petugas akan mengalihkan penumpang atau orang tersebut ke kendaraan umum.
"Ditegur, enggak boleh dilanjutin, ya pokonya dipinggirin, terus yang dibelakang silakan naik angkutan umum aja," Royke menandaskan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement