Sidang PK Antasari Hadirkan Saksi Ahli

Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon, yakni ahli hukum pidana, ahli balistik, serta ahli forensik dr Abdul Mun'im Idris. Jaksa menganggap tak ada bukti baru.

oleh Liputan6Diterbitkan 22 September 2011, 10:21 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang Peninjauan Kembali terhadap terpidana Antasari Azhar kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9). Agenda sidang adalah mendengar keterangan saksi ahli dari pihak Antasari.

"Sidang lanjutan PK Pak Antasari hari ini akan menghadirkan saksi ahli dari kami," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail, kepada wartawan, sebelum sidang.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon, yakni ahli hukum pidana, ahli balistik, serta ahli forensik dr Abdul Mun'im Idris.

"Dokter Mun'im yang dikenal sebagai ahli forensik akan menerangkan foto-foto otopsi almarhum Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, yang dijadikan bukti baru dalam pengajuan PK pak Antasari," terangnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menyatakan novum (barang bukti baru) berupa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang diajukan oleh terpidana Antasari Azhar tidak tepat. Jaksa berpendapat bahwa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang menurut Antasari tidak pernah diajukan, hanyalah rangkaian gambar setelah terjadinya penembakan maupun tahap otopsi yang dilakukan oleh Mun'im Idris.

"28 gambar sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum," kata Jaksa Indra. Selain itu pemohon PK hanya sebagai penganjur dan bukan pembunuh di lapangan, sehingga novum 28 foto tidak tepat diajukan sebagai novum permohonan PK.

Mantan Ketua KPK itu lalu mengajukan PK dengan menyertakan tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim. Selain itu disertai pula bukti baru atau novum yakni jasad Nasrudin yang dimanipulasi, mobil almarhum serta pesan singkat berupa ancaman yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.(ULF)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya