KPK Minta KPU Tentukan Waktu Penyerahan LHKPN Caleg Terpilih

KPU akan berkoordinasi dengan KPK terkait aturan yang mewajibkan caleg terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 25 Mei 2018, 16:04 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo memberi sambutan saat peluncuran buku "14 Tahun Perjalanan KPK" di Gedung KPK, Jakarta (23/5). Buku tersebut merangkum foto perjalanan pemberatasan korupsi di Indonesia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aturan yang mewajibkan caleg terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Ketua KPK Agus Rahardjo pun meminta KPU untuk memberikan informasi waktu penyerahan LHKPN tersebut.

"Saya ingin informasi soal waktu aja," ujar Agus, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).

Agus juga menuturkan, akan mempersiapkan anggotanya untuk bekerja sama dengan KPU nantinya. Namun, agar ihwal pengisian LHKPN bagi para caleg terpilih dapat dipersiapkan dengan baik, maka KPK harus mengetahui jadwalnya terlebih dahulu. 

Selain itu Agus menjelaskan, bahwa pengisian LHKPN saat ini lebih mudah karena menggunakan e-LHKPN. Otomatis, kata dia, tidak perlu lagi membawa hardcopy dokumen dan data ke KPK. Pengisiannya dapat dilakukan di manapun.

"Tinggal klik, sertifikat tanah, dan sebagainya, dibuat pdf. Sekarang kan sudah ada e-LHKPN," kata Agus.

 

2 dari 2 halaman

Disetujui DPR

Ekspresi Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) saat mengikuti rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/5). (Liputan6.com/JohanTallo)

Diketahui, KPU berencana membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan KPK terkait kewajiban caleg terpilih untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK.

"Kemarin sudah kita rancang mungkin tidak cukup hanya bertemu, nanti kita akan membuat MoU dengan KPK termasuk membahas detil-detil isian LHKPN, karena ini akan banyak dalam waktu singkat," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis 24 Mei 2018.

Arief juga mengatakan, nantinya lewat MoU itu diharapkan ada semacam pelatihan kepada partai politik dari tingkat pusat hingga tingkat cabang untuk pengisian LHKPN. Dia mengaku, KPU telah melakukan bimbingan serupa kepada jajarannya hingga level kabupaten/kota.

"Supaya ada bimbingan ada pelatihan kepada teman-teman parpol," kata dia.

Wacana KPU untuk mewajibkan calon legislatif terpilih menyerahkan LHKPN telah disetujui DPR, Bawaslu dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPR, hari Selasa 22 Mei 2018 dengan catatan penyerahannya diberikan waktu selama 7 hari. 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya