Ajukan PK, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesali Keputusannya

Anas Urbaningrum mengajukan PK setelah dalam kasasi Hakim Artidjo memutuskan menambah hukumannya.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Mei 2018, 12:25 WIB
Mantan Ketua Fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum memberi keterangan pada sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/11). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Artidjo Alkostar pensiun, Selasa, 22 Mei 2018. Kiprahnya sebagai hakim agung dihujani puja puji dari banyak kalangan.

Namun, tidak bagi terpidana kasus korupsi Hambalang, Anas Urbaningrum. Ia punya kesan negatif pada Artidjo.

Dalam kasasi kasus Anas, Artidjo malah memperberat hukuman menjadi 14 tahun. Bagi Anas, putusan itu tidak kredibel.

"Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu. Tetapi apa pun itu, saya hormati keputusan itu," ujar Anas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menganggap, putusan kasasi tidak mencermati beberapa fakta dan bukti selama proses persidangan.

Hari ini, Anas mengajukan peninjuan kembali kasusnya. Namun, ia menampik upaya hukum ini diambilnya berkaitan dengan pensiunnya Artidjo , yang putusannya ditakuti pelaku tindak pidana korupsi.

Mantan komisioner KPU itu menuturkan, pengajuan PK telah dilakukannya sejak satu bulan lalu. Hanya saja, baru diproses oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ini.

"Saya memasukkan PK kurang lebih sebulan yang lalu, tapi baru hari ini permulaan sidangnya," ujar Anas.

 

2 dari 2 halaman

Putusan terhadap Anas

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis delapan tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.

Hakim MA malah melipatgandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya