Korupsi E-KTP, Keponakan Setya Novanto Ajukan Jadi JC

KPK berharap, keponakan Setya Novanto ini konsisten mau membuka peran pihak lain sampai nantinya Irvanto menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 22 Mei 2018, 05:03 WIB
Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi berjalan keluar gedung KPK seusai pemeriksaan, Jakarta, Selasa (10/4). Keponakan Setya Novanto itu diperiksa untuk melengkapi berkas kasus korupsi proyek E-KTP. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Keponakan Setya Novanto, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi (IHP) mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) alias saksi pelaku yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami konfirmasi bahwa tersangka IHP memang sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator ketika proses penyidikan berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/5/2018).

Keponakan Setya Novanto ini merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Menurut Febri, pihak KPK akan melihat terlebih dahulu apakah Irvanto bisa mengakui perbuatan dan bekerjasama dengan KPK sebelum memutuskan menerima pengajuan JC tersebut.

"Kami harus melihat apakah yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat sebagai JC, mulai dari mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain dan memberikan keterangan secara signifikan. Itu yang akan kita lihat lebih lanjut," kata Febri.

Febri berharap, keponakan Setya Novanto ini konsisten mau membuka peran pihak lain sampai nantinya Irvanto menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor. Sejauh ini, proses penyidikan e-KTP dengan tersangka Irvanto masih berjalan di lembaga antirasuah.

"Keputusan KPK soal JC itu kan baru bisa diberikan kalau tuntutan terhadap terdakwa sudah diajukan," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

KPK menetapkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dan pengusaha Made Oka Masagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. KPK menduga Irvanto menampung uang dari keuntungan proyek e-KTP.

"IHP (Irvanto Hendra Pambudi) diduga menerima US$ 3,5 juta pada periode 19 Januari hingga 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setya Novanto secara berlapis melewati sejumlah negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2018.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya