Liputan6.com, Manokwari: Bupati nonaktif Teluk Wondama, Papua, Albert Torey divonis delapan bulan penjara dalam kasus narkoba. Selain dipenjara, terdakwa juga diwajibkan menjalani rehabilitasi di Bogor, Jawa Barat.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cita Savitri lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyalahgunakan obat terlarang jenis shabu.
Albert tertangkap basah menggunakan obat terlarang jenis shabu sebanyak satu paket seberat 0,89 gram berikut alat hisap dan satu ampul shabu yang telah digunakan. Vonis ini disambut gembira ratusan pendukungnya.(BJK/ADO)
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Cita Savitri lebih ringan empat bulan dari tuntutan jaksa yang menuntut satu tahun penjara. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyalahgunakan obat terlarang jenis shabu.
Albert tertangkap basah menggunakan obat terlarang jenis shabu sebanyak satu paket seberat 0,89 gram berikut alat hisap dan satu ampul shabu yang telah digunakan. Vonis ini disambut gembira ratusan pendukungnya.(BJK/ADO)