Perjalanan Panjang RUU Terorisme

Presiden Jokowi mengultimatum agar RUU Terorisme bisa diselesaikan sebelum Juni 2018.

oleh Edmiraldo Siregar diperbarui 16 Mei 2018, 09:05 WIB
banner grafis RUU Terorisme (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mendesak kementerian dan DPR untuk merampungkan Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme). Desakan itu muncul pascaledakan bom di Surabaya, 13-14 Mei 2018.

"Yang berhubungan dengan revisi undang-undang tindak pidana terorisme, sudah kami ajukan pada Februasi 2016 lalu, untuk segera diselesaikan secepatnya," kata Jokowi di Jakarta, 14 April 2018.

Dia menambahkan, RUU itu sebagai payung hukum bagi aparat untuk memberantas terorisme. Makanya, Jokowi meminta, RUU Terorisme bisa selesai pada masa sidang mendatang, Mei-Juni 2018.

"Ini payung hukum penting bagi aparat untuk menindak tegas, sebagai pencegahan," katanya.

Selengkapnya seputar RUU Terorisme dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Infografis RUU Terorisme (Liputan6.com/Triyasni)
2 dari 3 halaman

Langsung Tancap Gas

Menteri Hukum dan Ham RI Yasona Laoly mengikuti acara seminar hukum bertajuk "Demokratisasi dalam Penegakan Hukum" di Jakarta, Senin (23/3/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, pemerintah akan mempercepat pembahasan RUU Terorisme bersama DPR dalam masa sidang selanjutnya.

"Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 15 Mei 2018.

Menurut dia, pemerintah telah menyepakati poin-poin dalam RUU Terorisme. Untuk itu, draf yang diajukan pemerintah tinggal dibahas dalam sidang di DPR.

3 dari 3 halaman

Kendala Penyelesaian

Aparat kepolisian bersenjata lengkap berjaga setelah serangan bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/5). Polisi mendata ada 10 korban luka dalam tragedi bom bunuh diri di Markas Polrestabes Surabaya. (AFP/JUNI KRISWANTO)

Pembahasan RUU Terorisme, diakui Yasona, memang memiliki sejumlah kendala. Misalnya, perbedaan pendapat antara pemerintah dan DPR tentang pasal-pasal dalam draf RUU itu.

Sebut saja, perdebatan seputar definisi teroris. Lalu ada pula perdebatan tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.

"Ini jadi tertunda. Makanya sekarang harus diselesaikan," katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya