FOTO: Tanggapi Gugatan Avanti Communications, Kemhan Siapkan Dua Strategi

Kementerinan Pertahanan (Kemhan) telah menyiapkan dua strategi menanggapi gugatan Avanti Communications, yakni melalui jalur nonlitigasi dan litigasi.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 14 Mei 2018, 20:45 WIB
Tanggapi Gugatan Avanti Communications, Kemhan Siapkan Dua Strategi
Kementerinan Pertahanan (Kemhan) telah menyiapkan dua strategi menanggapi gugatan Avanti Communications, yakni melalui jalur nonlitigasi dan litigasi.
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (14/5). Pihak Kemenhan telah menyiapkan dua strategi menanggapi gugatan Avanti Communications, yakni melalui jalur Non Litigasi dan Litigasi (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (14/5). Pihak Kemenhan telah menyiapkan dua strategi menanggapi gugatan Avanti Communications, yakni melalui jalur nonlitigasi dan litigasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan terkait isu terorisme di Jakarta, Senin (14/5). Selain itu, pihak Kemenhan juga telah menyiapkan dua strategi dalam menanggapi gugatan Avanti Communications. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (14/5). Pihak Kemenhan telah menyiapkan dua strategi menanggapi gugatan Avanti Communications, yakni melalui jalur nonlitigasi dan litigasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan terkait isu terorisme di Jakarta, Senin (14/5). Selain itu, pihak Kemenhan juga telah menyiapkan dua strategi dalam menanggapi gugatan Avanti Communications. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu saat memberi keterangan di Jakarta, Senin (14/5). Pihak Kemenhan telah menyiapkan dua strategi menanggapi gugatan Avanti Communications, yakni melalui jalur nonlitigasi dan litigasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya