Segera Dieksekusi, Setya Novanto Siap Jadi Orang Biasa

Setya Novanto (Setnov) segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Mei 2018, 14:26 WIB
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus e-KTP Setya Novanto (Setnov) segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Di Sukamiskin, ini saya mulai dari kos, saya akan ke pesantren. Saya akan banyak belajar berdoa, berdoa, dan tentu saya jadi masyarakat biasa," ujar Setnov di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (3/5/2018).

Setya Novanto mengaku siap berbaur dengan narapidana lainnya usai putusannya berkekuatan hukum tetap. Mantan Ketua DPR itu mengatakan tak ajukan banding atas putusan 15 tahun penjara atas perkara korupsi e-KTP.

Hal tersebut sudah dia konsultasikan bersama keluarga dan penasihat hukum pada 30 April 2018, atau enam hari setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonisnya. Setnov mengaku tak banding lantaran beberapa alasan.

"Meskipun saya punya hak banding dan juga ke MA. (Tak banding) ini untuk menjernihkan suasana sosial yang betul-betul sejak saya jadi tersangka. Maka sebaiknya saya akan cooling down dulu," kata Setya Novanto.

2 dari 2 halaman

KPK Juga Tak Banding

Setya Novanto bersiap menjadi saksi pada sidang dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"KPK menerima putusan tersebut, tidak akan melakukan banding. Kita menganggap sudah lebih dari 2/3 dan semua yang disangkakan atau yang dimasukkan dalam dakwaan juga diadopsi hampir seluruhnya oleh majelis hakim," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 30 April 2018.

Menurut dia, tidak ada alasan yang bisa digunakan KPK untuk melakukan banding atas vonis mantan Ketum Partai Golkar itu. Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima informasi terkait upaya banding yang dilakukan oleh pihak Setya Novanto.

"Kalau mereka (pihak Setya Novanto) menyatakan banding, kami akan diberi pemberitahuan dari pihak mereka dan pengadilan. Sejauh ini belum ada," jelas Syarif.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan ada alasan lain yang membuat pihaknya menerima vonis tersebut. KPK, kata dia, ingin fokus untuk mencari pihak lain yang diduga menikmati aliran dana dari korupsi proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

"KPK ingin fokus pada tahap lebih lanjut, mencermati fakta-fakta di lapangan dan melakukan pengembangan perkara untuk mencari pelaku lain," tutur Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya