Polisi Periksa 54 Saksi Terkait Tumpahan Minyak Balikpapan

Kapal yang diduga menjadi penyebab pipa minyak patah sudah diamankan polisi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 27 Apr 2018, 19:14 WIB
Polisi tangkapa kapal berbendera Panama terkait penyidikan kasus tumpahan minyak Teluk Balikpapan (Liputan6.com / Abelda Gunawwan)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus menyelidiki inisiden tumpahan minyak di Teluk Balikpapan di Kalimantan Timur. Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

"Sementara ini, ada 54 ABK yang sudah dimintai keterangan. Jadi tidak boleh pulang dulu karena untuk penyelidikan lebih lanjut," kata dia, Jumat (27/4/2018).

Pipa minyak milik Pertamina di Balikpapan patah beberapa waktu lalu. Akibatnya minyak mentah mencemari lautan. Sementara, ada dugaan pipa patah karena tersangkut jangkar kapal.

Menurut Setyo, Polda Kaltim juga sudah menyita kapal MV Ever Judger. "Kapal sudah diamankan," ujar dia.

Setyo mengatakan, sejauh ini polisi masih mengumpulkan informasi terkait adanya unsur kelalaian dalam insiden tumpahnya minyak. Bila rampung dan ditemukan dugaan pidana, kasus itu akan masuk ke dalam tahap penyidikan.

"Ya nanti akan kita lihat ini Kan substansi pemeriksaan ya kalau misalkan dia memenuhi unsur bahwa dia melakukan kelalaian sehingga mengakibatkan pipa itu putus dan terbakar kemudian menimbulkan korban. Nah ini cukup untuk kita proses lebih lanjut masuk ke penyidikan. Tapi kan sekarang masih pengumpulan keterangan semuanya," terang dia.

2 dari 2 halaman

Pipa Tak Terdaftar

Polisi tangkapa kapal berbendera Panama terkait penyidikan kasus tumpahan minyak Teluk Balikpapan (Liputan6.com / Abelda Gunawwan)

Sebelumnya, Polri menduga pipa minyak milik PT Pertamina (Persero) yang patah dan tumpah di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur, tidak terdaftar dalam peta hidrografi.

"Saya melihat dari TV, dari Hidrografi AL menyatakan, tak masuk peta hidrografi (pipa minyak)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Meski begitu, lanjut Setyo, belum bisa ditarik kesimpulan bahwa status pipa tersebut ilegal. "Ilegal atau tidak nanti akan dibuktikan. Yang jelas dia tak mendaftarkan ke dinas hidrografi di AL. Seharusnya dia (pemilik pipa minyak) melapor," jelas dia.

Menurut dia, sudah menjadi keharusan bahwa setiap properti yang ada di bawah laut untuk dilaporkan ke Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (AL). Dengan begitu, AL akan mengeluarkan peta yang membimbing para nakhoda untuk keamanan melabuh dan melintasi laut.

"Nanti akan dikasih tahu kalau kedalaman sekian ada properti yang tidak boleh diganggu atau bahaya. Kalau buang sauh sekian mil kamu akan terkena," beber Setyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya