Ketua DPR: Perpres Tenaga Kerja Asing hanya Sederhanakan Birokrasi Perizinan

Hal yang terpenting saat ini bagi pemerintah adalah menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan iklim investasi.

oleh Nurmayanti diperbarui 26 Apr 2018, 15:35 WIB
Ilustrasi tenaga kerja asing.(Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menerbitkan Perpres 20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing sudah benar. Sebab, pemerintah melalui perpres itu justru memberikan kepastian terhadap perbaikan iklim investasi di Indonesia tanpa menghilangkan syarat kualitatif dalam memberikan perizinan bagi tenaga kerja asing (TKA).

"Terkait izin tenaga kerja asing, perpres hanya menyederhanakan birokrasi perizinan agar bisa cepat dan tepat tanpa mengabaikan prinsip penggunaan tenaga kerja asing yang selektif. Dengan begitu, prosesnya tidak berlarut-larut. Kalau birokrasinya bisa cepat, kenapa harus diperlambat," ujar dia di Jakarta, Rabu (26/4/2018).

Bambang menegaskan, yang terpenting saat ini bagi pemerintah adalah menggerakkan roda perekonomian dan meningkatkan iklim investasi. Dengan demikian, investasi masuk dan ada lapangan kerja baru bagi rakyat.

"Kita patut berbangga, selama 3,5 tahun pemerintahan Jokowi - JK setidaknya sudah menciptakan 8.460.000 lapangan kerja baru bagi bangsa Indonesia. Di tengah berbagai kondisi perekonomian dunia yang tak stabil, pertumbuhan ekonomi kita selalu baik dibandingkan negara lain. Bahkan nilai PDB (produk domestik bruto, red) Indonesia sudah mencapai USD 1 triliun," kata dia lagi.

Di sisi lain, perihal adanya temuan keberadaan tenaga kerja asing ilegal ke Kendari, Sulawesi Tenggara, yang membanjir oleh Ombudsman Republik Indonesia, dia meminta segera ada penjelasan secara terbuka kepada publik terkait temuan tersebut.

Merujuk keterangan Ombudsman, dalam sehari, 70 persen penumpang penerbangan menuju Kendari merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang menggunakan visa kunjungan wisata, sedangkan sisanya melalui jalur laut.

"Saya minta kepada Ombudsman jika memiliki data, agar dibuka dan diserahkan kepada Komisi IX dan III DPR agar alat kelengkapan dewan tersebut dapat segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendapat penjelasan dan klarifikasi serta mendapatkan solusi permanen terkait penanganan TKA,” ujar dia.

Mantan Ketua Komisi III DPR itu menilai temuan tersebut cukup mengejutkan. “Saya juga berharap agar kita semua bijaksana dalam melihat keberadaan tenaga kerja asing di Indonesia. Data yang diungkap Ombudsman, kalau itu benar memang cukup mengejutkan. Ombudsman harus mampu membuktikan hal tersebut," pinta dia.

Legislator Golkar itu tak menampik adanya tenaga kerja asing dari berbagai negara yang bekerja secara ilegal di Indonesia. Namun, angkanya diyakini tidak banyak dan sudah ditindak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi maupun aparat hukum lainnya.

2 dari 2 halaman

Minta Tak Khawatir

Dia juga mengajak masyarakat tak perlu khawatir soal isu serbuan tenaga kerja asing. Sebab, faktanya tidak seperti yang digembar-gemborkan selama ini.

"Keberadaan TKA ilegal tak hanya dihadapi Indonesia. Berbagai negara lain juga menghadapi hal serupa. Kita tak perlu khawatir karena saya yakin Ditjen Imigrasi sudah bekerja profesional. Aparat dan perangkat hukum kita juga sangat tegas menindaknya," tutur pria yang disapa Bamsoet itu.

Politikus itu juga menepis anggapan yang menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing menjadi sebab membanjirnya TKA ilegal ke Indonesia. Bamsoet lantas mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada 2017, Kemnaker mengeluarkan izin kerja bagi 85.974 TKA dari berbagai negara. Adapun setahun sebelumnya, jumlah tenaga kerja asing mencapai 80.375, sedangkan pada 2015 sebesar 77.149 orang.

"Jumlah ini relatif kecil dibandingkan pengiriman tenaga kerja kita ke berbagai negara lain. Misalnya, pekerja kita di Hong Kong ada 160 ribu pekerja, di Malaysia ada 2,3 juta pekerja. Data World Bank, ada sekitar 9 juta WNI yang juga menjadi TKA di berbagai negara lain," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya