Polisi Telusuri Unsur Pidana Ledakan Sumur Minyak di Aceh

Polisi mulai mendalami unsur pidana dalam kasus ledakan sumur minyak tradisional di Desa Pasir Putih, Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Apr 2018, 12:33 WIB
Warga berkumpul melihat kebakaran yang melanda pengeboran sumur minyak ilegal yang dikelola masyarakat di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Sumur minyak yang meledak ini diduga milik warga setempat bernama Nazaruddin. (ILYAS ISMAIL/AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mulai mendalami unsur pidana dalam kasus ledakan sumur minyak tradisional di Desa Pasir Putih, Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Penelusuran ini dimulai dari sumber percikan api.

"Kita ingin mencari sumber yang menyebabkan timbulnya api. Dari situ baru kita bisa menyatakan apakah ini delik pidana atau bukan," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).

Menurut dia, ledakan sumur minyak itu tentu berkaitan dengan Undang-Undang Pengelolaan Minyak dan Gas. Sebab itu, ada ancaman hukuman bila terbukti terjadi pelanggaran.

"Sanksi pasti ada karena itu kan ada UU pengelolaan Minyak dan Gas ya. Dan ini sebenarnya enggak hanya terjadi di Aceh. Ada di beberapa daerah juga. Ini tentunya merupakan momen yang tepat untuk membenahi pengelolaan sumur-sumur ilegal tadi," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Sumur Tua

Petugas pemadam kebakaran berada di lokasi kebakaran pengeboran sumur minyak ilegal milik warga di Peureulak, Provinsi Aceh, Rabu (25/4). Hingga sekarang semburan api yang mencapai ketinggian 100 meter itu belum bisa dipadamkan. (ILYAS ISMAIL/AFP)

Sumur minyak tersebut meledak pada Rabu 25 April 2018 sekitar pukul 02.00 WIB tadi. Terdapat sejumlah masyarakat yang menggali kembali sumur minyak tradisional yang sudah tua.

"Sumur tua itu digali lagi oleh masyarakat, tapi tiba-tiba muncul semburan api, dan meledak," kata Setyo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya