Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri tangerang mengabulkan permohonan pria 30 tahun bernama Kentut untuk berganti nama menjadi Ihsan Hadi.
Advertisement
Pengadilan Negeri tangerang mengabulkan permohonan pria 30 tahun bernama Kentut untuk berganti nama.
Diterbitkan 23 April 2018, 17:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri tangerang mengabulkan permohonan pria 30 tahun bernama Kentut untuk berganti nama menjadi Ihsan Hadi.
Advertisement