Satpol PP Segel Diskotek Exotic Tanpa Pengawalan Polisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Exotic.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Apr 2018, 11:48 WIB
Diskotek Exotic tutup (Merdeka.com/ Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Exotic. Tempat hiburan yang berada di Jalan Jayakarta Dalam nomor 72A, Sawah Besar, Jakarta Pusat itu ditutup oleh Satpol PP pada pukul 08.00 WIB.

Pantauan Merdeka.com, Kamis (19/4/2018), para personel Satpol PP itu datang dengan menggunakan 5 kendaraan dinas putih biru. Kebanyakan dari mereka adalah perempuan.

Saat tiba di lokasi, mereka langsung menyegel tempat hiburan itu dengan membentangkan garis 'Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta' di depan pintu masuk Diskotek Exotic.

Selain membentangi garis polisi pamong praja, mereka juga memasang spanduk putih bertuliskan pengumuman penutupan kegiatan usaha.

Di spanduk itu tertera juga jenis kegiatan Exotic yang saat ini masih beroperasi, yaitu diskotek, musik hidup, griya pijat, dan bar.

Dalam proses penyegelan diskotek itu tak terlihat aparat kepolisian yang mendampingi Satpol PP. Penyegelan Diskotek Exotic disaksikan beberapa warga sekitar. Mereka mengabadikan momen tersebut dengan menggunakan ponsel.

 

2 dari 2 halaman

Tak Beri Komentar

Wakil Gubenur DKi Sandiaga Uno melepas anggota Satpol PP perempuan yang akan menutup Diskotek Exotic dan Karaoke Sense

Usai menyegel diskotek, para petugas enggan memberikan komentar banyak terkait penyegelan tersebut.

"Nanti aja ya nanti di Balai Kota," kata salah satu petugas di lokasi.

 

Reporter : Nur Habibie

Sumber : Merdeka.com

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya