Ody Mulya Hidayat Gugat Balik Penulis Benyamin Biang Kerok (1972)

Syamsul Fuad digugat oleh produser Ody Mulya Hidayat sebesar Rp 50 miliar.

oleh Aditia Saputra diperbarui 18 Apr 2018, 19:20 WIB
Benyamin: Biang Kerok (YouTube/ Falcon)

Liputan6.com, Jakarta Penayangan film Benyamin: Biang Kerok, beberapa waktu yang lalu digugat oleh penulis cerita Syamsul Fuad. Syamsul Fuad adalah penulis cerita film Benyamin Biang Kerok yang filmnya tayang tahun 1972 dan dimainkan oleh Benyamin S.

Kini, Syamsul Fuad digugat balik oleh produser Ody Mulya Hidayat sebesar Rp 50 miliar. Pihak penggugat merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp 35 miliar dan secara imateriil sebesar Rp 15 miliar. 

Diakui oleh Ody Mulya, gugatan yang dilayangkannya itu bukanlah untuk mencari uang. Pihaknya mengajukan gugatan untuk mengimbangi gugatan sebelumnya.

"Saya nggak cari uang. Saya enggak akan cari uang kayak mereka. Tetap mengimbangi saja apa yang dia inginkan. Kalau dia tuntut, ya kami tuntut balik," ujar Ody Mulya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (18/4/2018).

 

2 dari 3 halaman

Membeli Rights

Ody Mulya Hidayat

Ody Mulya Hidayat mengaku pihaknya sudah membeli hak penggunaan filmnya kepada beberapa pihak. Maka, adalah sebuah kesalahan dirinya digugat oleh seorang penulis cerita film. 

"Saya cuma mempertahankan hak. Saya sudah membeli rights, dan setiap pembeli rights harus dilindungi. Kalau sekarang Pak Fuad mengklaim bahwa itu hasil karya dia sebagai penulis, bagaimana dengan sutradara dan lainnya, akan menuntut juga dong nantinya, merasa berhak," ujar Ody Mulya Hidayat

Saat disinggung soal apakah gugatan yang diajukan Syamsul Fuad sudah membuat film Benyamin Biang Kerok tak mencapai target angka penonton, Ody Mulya enggan menerka-nerka. "Yang pasti ada nilai ekonomis dengan adanya gugatan sebelumnya," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Siap Bersaksi

Membesarkan dan mempertahankan rumah produksi agar tetap menghasilkan karya film dalam waktu yang lama tentu bukan perkara mudah. Hal itu dirasakan benar oleh Ody Mulya Hidayat, produser Maxima Pictures. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Saat ini, persidangan dengan gugatan yang dilayangkan Syamsul Fuad sendiri sudah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ody Mulya mengaku belum mendapatkan panggilan persidangan sebagai pihak yang tergugat. 

"Saya belum dapat panggilan. Kalau saya diminta menjadi saksi, ya saya siap dong. Saya akan jelaskan semua. Kalau kondisinya begini, bagaimana perfilm-an akan maju. Bisa-bisa saya malas bikin film kalau digugat tanpa kejelasan," ujarnya

Syamsul Fuad sendiri menggugat pihak Falcon Pictures, Max Pictures, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen (Falcon Pictures), dan Ody Mulya Hidayat (Max Pictures). Lelaki berusia 81 tahun itu melayangkan gugatan terkait hak cipta atas film 'Benyamin Biang Kerok' (2018) yang dimainkan Reza Rahadian ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan mulai ditayangkan 5 Maret lalu.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya