Istri Almarhum Irzen Okta Menemui Jamwas

Keluarga almarhum Irzen Octa Kamis (28/7) pagi mengadukan perkembangan kasus nasib suami dari Esi Ronaldi kepada Kejaksaan Agung.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Juli 2011, 11:44 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Keluarga almarhum Irzen Octa Kamis (28/7) pagi mengadukan perkembangan kasus nasib suami dari Esi Ronaldi kepada Kejaksaan Agung. Menurut Kuasa Hukum Irjen Octa, bahwa kedatangan kami hendak menemui pak Jamwan (Jaksa Agung Muda Pengawasan). "Saya, bersama Istri mendiang Irzen, Esi Ronaldi. Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan kepada Jamwas. Mudah-mudahan mau menerima, kami mempertanyakan pengenaan pasal 335 tentang perbuatan yang tidak menyenangkan" terang pengacara Keluarga Irzen octa, Slamet Yuwono di Kejagung, Kamis (28/7).

Menurut Slamet kasus ini belum mendapatkan kejelasan terutama dalam perkara pidana dan perdata serta dugaan keterlibatan manajemen Citibank yang tidak dijerat dalam kasus ini. Padahal kejadianya di Kantor Citibank. "dari awal kami mempertanyakan kenapa saat ini pihak citibank belum ada ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Padahal, terang Selamet, janji Kapolda Metro Jaya Sutarman  sebelum gelar perkara sangat memungkinkan pihak Citibank bisa dijerat, bukan hanya pihak debt colector yang merupakan outsorching tapi pihak manajemen citibank sendiri. "Namun setelah gelar perkara malah pihak kejaksaan menyatakan pihak Citibank belum bisa dijerat dalam pasal ini," katanya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyudi mengaku bahwa perkara kasus pembunuhan Irzen Octa telah dinyatakan lengkap atau P-21. Berkas perkara atas lima tersangka itu dibuat terpisah. Berkas untuk tiga tersangka yakni Arief Lukman, Donal Haria dan Hendri Waslinton. Sedangkan dua tersangka lain yakni Yunizar dan Boy Anto masih dalam penelitian.

Masyudi mengaku untuk dua tersangka secepatnya untuk dilengkapi.Ia berjanji dalam dua minggu ini, karena belum lengkap. Tiga tersngka tersebut dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan  seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan pasal 335 KUHAP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Para Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara untuk perkara perdata Irzen Octa, tengah berjalan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.

Kasus pembunuhan terhadap korban Irzen Octa terjadi di kantor Citibank, Gedung Menara
Jamsostek, bilangan Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Selasa (29/3). Irzen dinyatakan meninggal setelah saat bertemu dengan  diinterogasi sekitar 1,5 jam oleh pihak penagih citibank.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya