Minyak Tumpah di Teluk Balikpapan, KLH Beri Sanksi ke Pertamina

Pertamina telah menyiapkan pipa pengganti sembari menunggu pengangkatan pipa bawah laut yang putus di Teluk Balikpapan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Apr 2018, 15:55 WIB
Gambar dari udara tumpahan minyak di Pantai Kemala, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (2/4). Pipa bawah laut Pertamina pecah akibat tersangkut jangkar kapal pengangkut batu bara. (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKHK) akan menjatuhkan sanksi admistrasi kepada PT Pertamina (Persero) Refinery Unit (RU) V Balikpapan Kalimantan Timur. Sanksi tersebut diberikan terkait tumpahan minyak di Teluk Balikpapan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, sanksi administrasi yang akan diberikan ke Pertamina yaitu melanjutkan kajian risiko lingkungan dan audit lingkungan wajib. Fokus dalam kajian tersebut adalah keamanan pipa penyaluran minyak, kilang minyak, dan sarana pendukung.

"KLHK ‎memberikan sanksi administrasi kepada RU V harus melakukan kajian resiko lingkungan dan audit," kata Siti, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4/2018).

Siti melanjutkan, Pertamina RU V Balikpapan juga harus melanjutkan kegiatan penanggulangan tumpahan minyak dan pemulihan lingkungan akibat kebocoran pipa minyak.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga telah melakukan proses penegakan hukum lingkungan hidup, di antaranya melakukan tindakan pengawasan terhadap penataan kewajiban di dalam perizinan lingkungan hidup.

Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap tumpahan minyak di laut, yang akan dikoordinasikan dengan Polda Kalimantan Timur.

Penyelidikan ini d‎ilakukan untuk menentukan faktor penyebab patahnya pipa guna menentukan pihak atau subjek hukum yang bertanggung jawab dalam kasus pencemaran lingkungan.

Siti menyebutkan dampak dari tumpahan minyak mentah untuk memasok kilang Balikpapan tersebut diperkirakan merusak 34 ekosistem Bakau seluas 7 ribu hektare, tambak udang, ‎tambak kepiting, kerama, jaring, seekor pesut mati, bekantan mati.

 

2 dari 2 halaman

Ganti Pipa

Petugas membersihkan Pantai Benua Patra setelah tumpahan minyak di sekitarnya, Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (2/4). Pembersihan pantai dilakukan secara manual agar lebih efektif untuk mengumpulkan ceceran minyak. (AFP)

Sebelumnya, Pertamina telah menyiapkan pipa pengganti sembari menunggu pengangkatan pipa bawah laut yang putus di Teluk Balikpapan, Kalimantan pada akhir April ini. Pipa yang putus tersebut masih berada di tempat semula untuk keperluan penyidikan terkait tumpahan minyak di Balikpapan.

Region Manager Communication & CSR Kalimantan Pertamina Yudy Nugraha mengatakan, pipa pengganti ini akan dibawa dari Balongan ke Balikpapan.

"Apabila pipa yang putus sudah diangkat dari dasar laut dan diperbolehkan oleh pihak penyidik untuk penggantian pipa, maka pipa pengganti ini dapat segera dipasang," ujar dia pada 15 April 2018. 

Lebih lanjut, Yudy menjelaskan, pipa yang disiapkan berjumlah sekitar 22 joint dengan panjang masing-masing 12 meter.

Sementara ini, Pertamina mengalirkan minyak mentah dari Terminal Crude Lawe-Lawe ke kilang Balikpapan menggunakan pipa bawah laut lain yang berukuran 16 inci.

Sebelumnya, Pertamina menduga bahwa pipa minyak mentah berukuran 20 inci itu terputus karena disebabkan oleh kekuatan eksternal. Dengan diangkatnya potongan pipa yang putus tersebut, pihak Kepolisian akan melakukan penyelidikan untuk menemukan penyebab putusnya pipa minyak mentah ini.

Pipa Pertamina yang putus memiliki ketebalan pipa 12.7 mm dan terbuat dari bahan pipa Carbon steel pipe API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari safe Maximum Allowable Operating Pressure (MAOP) 1061.42 Psig. Sedangkan, operating pressure yang terjadi pada pipa hanya mencapai 170.67 Psig.

Kondisi pipa sebelum putus sangat baik dan diinspeksi secara berkala. Terakhir kali dilakukan visual inspection pada 10 Desember 2017 oleh diver untuk cek kondisi eksternal pipa, cathodic protection dan spot thickness.

Inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan 25 Oktober 2016, dan menunjukkan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. Sertifikasi dilakukan tiga tahun sekali sesuai SKPP Migas. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya