Besok Uji Coba Ganjil Genap di 2 Tol, Apa Sanksinya Bagi Pelanggar?

Sistem ganjil genap di tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang akan uji coba pada Senin besok (16/4/2018). Apa sanksinya bagi yang melanggar?

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Apr 2018, 19:59 WIB
Kendaraan roda empat melintas di Tol Jagorawi, Jakarta, Jumat (6/4). Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap di ruas Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan uji coba aturan baru tol sistem ganjil genap pukul 06.00-09.00 di ruas tol Jagorawi dan tol Jakarta-Tangerang pada Senin besok, 16 April 2018.

Lalu, apa sanksi bagi para pelanggarnya?

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menegaskan, tidak akan memberikan sanksi terhadap aturan ini, melainkan membayarnya dengan sebuah senyuman.

"Kita enggak mau sanksi-sanksian, kita maunya baik-baik saja. Kita nasihati dan arahkan, dinasihatinya juga pakai senyum," ujar dia di depan Gerbang Tol Kunciran 2, Tangerang, Minggu (15/4/2018).

Dia menjelaskan, uji coba penerapan kebijakan baru tol tersebut akan diimplementasikan selama dua pekan, sebelum nantinya pada 1 Mei aturan itu baru akan benar-benar diterapkan seutuhnya.

Selama masa uji coba, Bambang menambahkan, BPTJ akan terus mengevaluasi penerapan aturan di lapangan, bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri), dan pihak Dinas Perhubungan di daerah tersebut.

Terkait kebijakan pelarangan truk besar melintas pada jam-jam tertentu, Bambang menyampaikan, BPTJ sebenarnya bukan mau melarang kendaraan bermuatan besar itu untuk melintasi tol pada pukul 06.00-09.00 WIB.

"Sebenarnya tinggal manajemen waktunya saja. Pada kenyataannya, di tol Tangerang enggak masalah. Kita punya pengalaman di Bekasi dia menumpuk, paling nanti kita teliti. Saya pikir ini masalah manajemen waktu," tukas dia.

2 dari 2 halaman

Ingat, Besok Uji Coba Ganjil Genap di Tol Jagorawi dan Tangerang

Suasana saat kendaraan roda empat melintas di Tol Jagorawi, Jakarta, Jumat (6/4). Pemerintah akan memberlakukan aturan ganjil genap di ruas Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Bogor, Depok, dan Tangerang untuk menerapkan rekayasa atau uji coba sistem ganjil genap di dua ruas tol, yakni Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Tangerang, Senin besok (15/4/2018). 

Adapun kebijakan ganjil genap itu dibuat oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, sementara Kementerian PUPR melalui PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai operator aturan tersebut.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun nantinya akan ikut membantu Dinas Perhubungan (Dishub) pada saat pelaksanaan aturan.

"Di lapangan, nanti ada kawan-kawan Dishub, dan komandannya adalah kepolisian. BPTJ juga akan turun buat memantau pelaksanaannya," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Minggu (15/4/2018).

Ketika ditanya berapa banyak personel lapangan yang akan diturunkan pada hari H pelaksanaan, Bambang menyebutkan, jumlahnya akan sama seperti ketika menerapkan sistem ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek, yaitu 200 orang.

"Pokoknya sama seperti di Japek (Jakarta-Cikampek) yang 200 orang untuk masing-masing ruas tol, total ada sekitar 400 orang di Tol Jagorawi dan Tol Jakarta-Tangerang," jelasnya.

Uji coba sistem ganjil genap akan diberlakukan di tiga pintu tol dalam ruas tol Jagorawi dan Jakarta-Tangerang, yakni di Gerbang Tol (GT) Cibubur 2, GT Tangerang 2, dan GT Kunciran 2.

Adanya regulasi ganjil genap ini, Bambang berharap, bisa mengurai kepadatan kendaraan di tol dengan menurunkan Volume to Capacity Ratio (VC Ratio) yang saat ini telah mencapai angka 1.

"Kita mau kemacetan di tol yang sekarang sudah parah ini bisa berkurang, dan nurunin VC Ratio dari 1 menjadi 0,5-0,65," pungkas Bambang. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya