Liputan6.com, Jakarta: Persidangan gugatan praperadilan Panglima Laskar Jihad Ahlus Sunnah Waljamaah Ustad Ja`far Umar Thalib atas Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Da`i Bachtiar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan dilanjutkan Selasa (21/5) besok. Sebab, kuasa hukum Kapolri, Ajun Komisaris Rudi Haryanto, belum menerima surat gugatan praperadilan itu dan mengaku belum siap menjawab gugatan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syamsul Ali, Rudi menjelaskan bahwa surat gugatan Ja`far tak sampai ke Badan Pembinaan Hukum Mabes Polri. Tapi, jatuh ke Sekretariat Umum Mabes Polri. Surat gugatan yang salah alamat ini mengakibatkan pihak tergugat terlambat menghadiri sidang. Majelis hakim kemudian menyetujui persidangan kali ini hanya mendengarkan gugatan yang dibacakan kuasa hukum Ja`far yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim.
Berdasarkan pemantauan SCTV, persidangan molor dari yang dijadwalkan sebelumnya: 10.00 WIB menjadi 14.00 WIB. Pengunduran ini menyebabkan TPM yang diketuai Akhmad Kholid dan puluhan anggota Laskar Jihad mendatangi ruang Ketua PN Jaksel Lalu Mariyun. Mereka bermaksud meminta klarifikasi perihal waktu persidangan dan ketidakhadiran tergugat.
Ja`far menggugat Kapolri sebesar Rp 2 juta lantaran menganggap penangkapan dirinya tak sah dan tak memiliki bukti kuat [baca: Ja`far Menggugat Kapolri Rp 2 Juta]. Selain itu, penangkapan juga tak dilengkapi surat perintah Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku Gubernur Saleh latuconsina.(SID/Susanti Jo dan Kurnia Supriatna)
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Syamsul Ali, Rudi menjelaskan bahwa surat gugatan Ja`far tak sampai ke Badan Pembinaan Hukum Mabes Polri. Tapi, jatuh ke Sekretariat Umum Mabes Polri. Surat gugatan yang salah alamat ini mengakibatkan pihak tergugat terlambat menghadiri sidang. Majelis hakim kemudian menyetujui persidangan kali ini hanya mendengarkan gugatan yang dibacakan kuasa hukum Ja`far yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim.
Berdasarkan pemantauan SCTV, persidangan molor dari yang dijadwalkan sebelumnya: 10.00 WIB menjadi 14.00 WIB. Pengunduran ini menyebabkan TPM yang diketuai Akhmad Kholid dan puluhan anggota Laskar Jihad mendatangi ruang Ketua PN Jaksel Lalu Mariyun. Mereka bermaksud meminta klarifikasi perihal waktu persidangan dan ketidakhadiran tergugat.
Ja`far menggugat Kapolri sebesar Rp 2 juta lantaran menganggap penangkapan dirinya tak sah dan tak memiliki bukti kuat [baca: Ja`far Menggugat Kapolri Rp 2 Juta]. Selain itu, penangkapan juga tak dilengkapi surat perintah Penguasa Darurat Sipil Daerah Maluku Gubernur Saleh latuconsina.(SID/Susanti Jo dan Kurnia Supriatna)