Polisi Tangkap 2 Pelaku Penganiayaan di Kebon Jeruk

Dua dari tujuh pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api terhadap seorang pemuda diringkus polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 12 Apr 2018, 13:26 WIB

Patroli, Jakarta - Dua dari tujuh pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api terhadap seorang pemuda diringkus polisi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Polisi mengimbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Jika tidak, polisi akan mengambil tindakan tegas.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Kamis (12/4/2018), operasi penangkapan pelaku penganiayaan ini dilakukan polisi di sebuah rumah pada Rabu malam. Dua tersangka dengan inisial 'L' dan 'R' tak bekutik saat keduanya sedang terlelap tidur. Polisi menemukan barang bukti sebilah golok, yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Kejadian bermula saat korban dan kawan-kawannya sedang berkumpul di Gang Mawar, Kebon Jeruk hari Minggu lalu. Tak lama, pelaku yang diperkirakan berjumlah tiga orang bersepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Korban dan pelaku kemudian terlibat perkelahian, lantaran tersangka tak terima ditegur ngebut di jalan.

"Setelah pelaku memanggil teman-temannya dan kemudian karena para pelaku masih mengenali korban, setelah itu korban dikejar, dibacok, dan ditembak." ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta barat, AKBP Edi Suranta Sitepu. 

Kasus ini ditangani serius oleh polisi, karena para pelaku tak hanya menggunakan senjata tajam, tapi juga senjata api. Kondisi korban kini berangsur pulih setelah dirawat di rumah sakit, karena luka sabetan senjata tajam dan tembakan di bagian punggung.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya