Putusan Praperadilan Century, MAKI Desak KPK Tersangkakan Boediono

MAKI menduga pimpinan KPK sendiri yang menghambat penetapan tersangka Boediono dan lain-lain.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Apr 2018, 17:32 WIB
Mantan Wakil presiden RI Boediono menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12). Boediono mendatangi KPK atas inisiatifnya sendiri karena sebelumnya berhalangan hadir untuk diperiksa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan mantan Wapres Boediono dan pihak lainnya yang diduga terlibat kasus Century sebagai tersangka.

Desakan itu menyusul gugatan praperadilan yang dimenangkan MAKI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta dalam satu bulan ini, KPK menetapkan tersangka baru.

"Rencana besok saya datang ke KPK, memastikan. Mudah-mudahan saya ke sini juga minta percepatan kalau bisa hari ini maksimal besok datang ke KPK," ujar Boyamin di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

Ia menyatakan mengaku kedatangannya di PN Jakarta Selatan untuk meminta salinan putusan. Dalam pekan ini ia juga akan mendatangi DPR.

Boyamin yakin KPK akan mematuhi putusan pengadilan. Dia menduga ada kendala kekuasaan yang mencegah KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru setelah mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.

Dia menduga pimpinan KPK sendiri yang menghambat penetapan tersangka Boediono dan lain-lain. "Kalau penyidik saya yakin pada posisi firm. Jadi ini persoalan ada pada pimpinan," ucapnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Lampaui Kewenangan

Mantan Wakil presiden RI Boediono berusaha menghindari kerumunan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12). Boediono irit bicara setelah diperiksa KPK terkait kasus BLBI selama hampir 6 jam. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Putusan hakim Effendi Mukhtar praperadilan kasus Century yang memerintahkan KPK melanjutkan penyidikan dan menetapkan mantan Wapres Boediono sebagai tersangka menuai pro-kontra.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana Bondan, menilai hakim telah melampaui kewenangan. Menurutnya, dalam praperadilan tidak berkewenangan untuk memerintahkan penegak hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Hakim melampaui kewenangan. Sah-tidaknya penghentian penyidikan memang masuk ranah praperadilan, tapi harus ada bukti formil bahwa penyidikan telah dihentikan," ujar Ganjar lewat pesan singkat, Rabu (11/4/2018).

Reporter : Ahda bayhaqi

Sumber  : Merdeka.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya