Liputan6.com, Jakarta: Pihak kejaksaan belum akan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung, karena salinan putusannya belum diterima. Demikian dikatakan Jaksa Agung Basrief Arief terkait putusan kasasi Prita Mulyasari di Jakarta, Senin (11/7).
Sementara pihak Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya eksekusi kasus Prita ke pihak kejaksaan.
Sementara di Situbondo, Jawa Timur, ratusan siswa Madrasah Aliah Assalafi menggelar aksi dukungan terhadap Prita Mulyasari. Mereka menuntut, agar Prita agar bebas dari jeratan hukum.
Mereka menilai, Prita sebagai rakyat kecil tidak pantas dihukum hanya gara-gara memprotes pelayanan rumah sakit melalui internet. Para siswa berpendapat, aparat hukum harusnya lebih fokus menangani kasus-kasus korupsi seperti kasus Nazaruddin.
Prita divonis bersalah dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung dan terancam harus kembali masuk penjara. Prita berharap, agar dirinya tidak dipenjara lagi dan meminta aparat hukum menggunakan hati nurani. Prita dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional karena mengirimkan surat elektronik tentang pelayanan rumah sakit itu.
Kasus itu menyita perhatian publik. Bahkan, hukuman denda sebesar Rp 204 juta memunculkan gerakan pengumpulan koin oleh masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air. Pasalnya, hukuman itu dianggap sewenang-wenang. Uang receh seberat dua setengah ton senilai Rp 800 juta pun terkumpul.(SHA)
Sementara pihak Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya eksekusi kasus Prita ke pihak kejaksaan.
Sementara di Situbondo, Jawa Timur, ratusan siswa Madrasah Aliah Assalafi menggelar aksi dukungan terhadap Prita Mulyasari. Mereka menuntut, agar Prita agar bebas dari jeratan hukum.
Mereka menilai, Prita sebagai rakyat kecil tidak pantas dihukum hanya gara-gara memprotes pelayanan rumah sakit melalui internet. Para siswa berpendapat, aparat hukum harusnya lebih fokus menangani kasus-kasus korupsi seperti kasus Nazaruddin.
Prita divonis bersalah dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung dan terancam harus kembali masuk penjara. Prita berharap, agar dirinya tidak dipenjara lagi dan meminta aparat hukum menggunakan hati nurani. Prita dianggap mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional karena mengirimkan surat elektronik tentang pelayanan rumah sakit itu.
Kasus itu menyita perhatian publik. Bahkan, hukuman denda sebesar Rp 204 juta memunculkan gerakan pengumpulan koin oleh masyarakat di berbagai penjuru Tanah Air. Pasalnya, hukuman itu dianggap sewenang-wenang. Uang receh seberat dua setengah ton senilai Rp 800 juta pun terkumpul.(SHA)