KPU RI Persilakan JR Saragih Ajukan Gugatan hingga Kasasi

PTTUN Medan, Sumatera Utara menolak gugatan JR Saragih.

oleh Devira PrastiwiYunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 29 Mar 2018, 17:42 WIB
Suasana sidang putusan gugatan JR Saragih di PTTUN

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara memutuskan untuk menolak gugatan JR Saragih sebagai peserta Pilkada Sumut 2018. Sebagai perlawanan berikutnya, JR Saragih memiliki hak untuk melakukan kasasi.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra pun mempersilakan apabila pihak JR Saragih ingin mengupayakan gugatan hingga ke tingkat kasasi.

"Dia masih bisa kasasi, tetapi kita tunggu saja apakah dia melakukan kasasi atau tidak. Iya, silakan saja kalau dia (JR Saragih) lakukan kasasi," ujar Ilham di Gedung KPU Jakarta Pusat, Selasa 27 Maret 2018.

Dia menegaskan, akibat majelis hakim PTTUN menolak keseluruhan permohonan JR Saragih, maka politikus Partai Demokrat tersebut tidak bisa menjadi calon gubernur hingga terdapat putusan hukum lainnya.

"Dia kan ingin mengajukan bahwa dia bisa menjadi calon, tetapi karena sudah diputuskan di PTTUN dan ditolak seluruh permohonannya, maka sampai sampai saat ini dia tidak bisa menjadi calon sampai ada putusan hukum lainnya," ucapnya.

Ditolaknya seluruh permohonan JR Saragih, lanjut Ilham, menandakan KPU telah menang. Dia menyatakan, lewat PTTUN tersebut dapat diartikan bahwa apa yang telah dikerjakan oleh institusinya sudah benar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Iya, kita menang. Artinya, apa yang sudah kita putuskan sudah benar. Jadi, apa yang diputuskan KPU Sumut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Ilham.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Putusan PTTUN Medan

JR Saragih Dilengserkan dari Jabatan Ketua DPD Demokrat Sumut. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Langkah Jopinus Ramli (JR) Saragih mengikuti kontestasi Pilkada Sumut semakin tipis. Setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk kedua kalinya oleh KPUD Sumut, giliran PTTUN Medan memutuskan menolak guagatannya.

Gugatan JR Saragih untuk menjadi peserta Pilkada Sumut 2018 melalui PTTUN Medan ditolak majelis hakim. Penolakan gugatan dinyatakan dalam sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang utama PTTUN Medan, Jalan Peratun, Kota Medan.

"PTTUN menyatakan, gugatan pihak penggugat yaitu Jopinus Ramli Saragih tidak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edy Susanto Soedewo.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memerintahkan pihak penggugat wajib membayar uang perkara persidangan sebesar Rp 466.000. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim membacakan eksepsi pihak tergugat, yaitu KPUD Sumut, dan memutuskan eksepsi tergugat diterima.

Pada sidang terakhir ini Bambang Edy Susanto Soedewo, yang juga selaku Ketua PTTUN Medan, didampingi dua hakim anggota, yaitu Oyo Sunaryo dan Undang Saepudin, turut disaksikan wakil JR Saragih, Ance Selian, dan Ketua KPUD Sumut, Mulia Banurea.

Dalam persidangan, pihak penggugat dihadiri kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, sedangkan pihak tergugat dihadiri kuasa hukum KPUD Sumut, Hadiningtyas.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya