Jimly Asshiddiqie: Ketua MK yang Baru Harus Punya Citra Positif

Jimly menjelaskan, jadi Ketua MK harus pintar, memiliki kapabilitas, dan citra positif.

oleh Merdeka.com diperbarui 29 Mar 2018, 15:10 WIB
Ketua DKPP RI Jimly Asshiddiqie tiba untuk melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3). Kedatangan Jimly untuk beraudiensi terkait rencana diskusi pemberantasan korupsi ke depan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyarankan Ketua MK yang akan datang harus berintegritas tinggi, mengingat beberapa ketua MK sebelumnya pernah terjerat kasus atau pelanggaran kode etik.

"Pertama, ketua itu sedapat mungkin memberi kepercayaan atas nama institusi. Kalau sudah diputuskan seperti itu mudah-mudahan jadi pelajaran ke depan ketua itu yang tidak punya masalah etik," kata Jimly di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Kamis (29/3/2018).

Jimly menjelaskan, jadi Ketua MK harus pintar, memiliki kapabilitas dan citra positif. Hal tersebut kata Jimly bisa membuat citra MK yang negatif jadi positif kembali.

"Itu penting, karena MK belum 100 persen kembali pulih sesudah kasus Akil baru mau naik nih. Kira-kira tinggal 90 persen, eh kena lagi kasus etika. Harapan kita dia kembali 100 persen, sekarang masih belum, baru 95 atau 90 persen," kata Jimly.

Disinggung siapa yang paling cocok jadi ketua dari delapan hakim konstitusi sekarang, Jimly menyerahkan sepenuhnya pada pihak MK.

"Tidak tahu saya. Saya ndak boleh ikut campur. Saya menghindar untuk tidak mengomentari. Ya pokoknya kita percayakan saja pada generasi yang sekarang," kata Jimly.

2 dari 2 halaman

Arief Tak Bisa Dipilih Lagi

Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie menerima kunjungan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di kantor ICMI, Jakarta, Rabu (13/12). Kunjungan tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, dalam hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) disepakati Arief Hidayat tidak punya hak lagi untuk dipilih sebagai ketua MK. Merujuk UU MK dan Peraturan MK ketika masa jabatan hakim konstitusi berakhir, maka berakhir pula jabatan sebagai ketua MK.

Kemudian, Arief pun sudah dilantik jadi hakim konstitusi periode kedua yakni 2018-2023. Sementara jabatannya sebagai Ketua MK periode 2017-2020 otomatis berakhir seiring berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi periode pertama.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya